Pelaku berikut senjata api rakitan yang diamankan di Mapolsek RKT |
Prabumulih, LapartaNews - Seorang pemuda bernama Irwanto (20) terpaksa harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi tananan sementara Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT). Warga Dsa Air Itam, Kampung 4, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten Pali ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan dan membawa senjata api rakitan (senpira) berikut lima amunisi aktif.
Pelaku diringkus pada Minggu (07/06/2020), tepatnya di depan SD Negeri 83 Dusun 2, Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah. Bersama barang bukti tersebut pelaku akhirnya digiring ke Mapolsek RKT guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek RKT Ipda Budi SH saat dikonfirmasi menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan giat patroli rutin antisipasi curat, curas dan curanmor (3C) yang dipimpin langsung oleh Katim Buser Aiptu Heri Ganteng di wilayah hukum Polsek RKT.
Saat melintas di tempat kejadian sekitar pukul 19.30 WIB, petugas melihat pelaku dengan gerak gerik mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan SD N 83. Petugas pun kemudian balik arah dan menghampiri pelaku.
Melihat kedatangan petugas secara tiba-tiba, pelaku pun sontak terkejut dan berusaha kabur. Beruntung berkat kesigapan petugas ia pun berhasil diamankan.
Saat diintrogasi dan dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rajitan berikut amunisi yang diselipkan di pinggan sebelah kanan. Tanpa banyak tanya lagi petugas pun langsung mengamankan pelaju dan menggirinya ke Mapolsek RKT untuk di proses lebih lanjut.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh tim penyidik," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek RKT menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku ia sengaja membawa senjata api itu untuk menagih hutang kepada seseorang di wilayah Kota Prabumulih. Meski demikian, apapun alasan pelaku tidak dibernakan masyarakat sipil menyimpan dan membawa senjata dalam bentuk apapun baik itu senjata tajam maupun senjata api.
"Atas ulahnya itu pelaku dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya. (LN 01)
0 Komentar