Subscribe Us

Kadisdikbud Agam, Isra : Sekolah Tidak Boleh Tahan Rapor dan Ijazah


Agam, LapartaNews-Pemerintah Kabupaten Agam bebaskan sumbangan komite dan uang perpisahan atau dalih apapun di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Agam, Isra di Lubuk Basung, Kamis (18/6) menyebutkan, hal ini dilakukan karena mengingat terpuruknya perekonomian masyarakat dampak wabah Covid-19.
Menurutnya, pembebasan sumbangan komite dan perpisahan ini dapat mengurangi beban orang tua murid. Apalagi mereka juga membeli paket untuk anak yang belajar dari rumah, di samping memenuhi kebutuhan keluarga.
“Untuk itu kita membebaskan sumbangan komite dan uang perpisahan di sekolah. Mulai tingkat SD dan SMP,” ujarnya.
Isra menegaskan, tidak ada sumbangan yang mengatasnamakan komite dalam bentuk apapun. Begitu juga dengan siswa yang akan menamatkan pendidikan TA 2019/2020, tidak ada pungutan uang kenang-kenangan, uang perpisahan, cenderamata dan sebagainya.
“Bahkan sekolah tidak dibenarkan menahan rapor, ijazah atau tanda kelulusan siswa karena masalah keuangan,” tegasnya.
Pihaknya telah mengedarkan pemberitahuan ini ke sekolah-sekolah, supaya mereka dapat mengindahkan edaran tersebut.
“Kita akan tegur sekolah yang masih memungut sumbangan komite dan sumbangan lainnya dari siswa,” sebut Isra.
Sementara itu, untuk sekolah tingkat SMA imbauan ini disampaikan Dinas Pendidikan Pemprov Sumbar. (AL) 

Posting Komentar

0 Komentar