Agam, LapartaNews-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam menggelar sosialisasi PKPU No 5 tahun 2020,
tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan kepala daerah tahun 2020, di
Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung, Kamis (25/6).
Ketua KPU Kabupaten Agam, Riko Antoni menyebutkan, sosialisasi
ini merupakan rangkaian seluruh tahapan yang sudah dikeluarkan melalui PKPU No
5 tahun 2020. Sebelum waktu penundaan, tahapan penyelenggaraan pemilu sudah
sampai pada tahap pembentukan badan penyelenggaraan ad hoc. “Pada saat itu kita
sudah membentuk panitia pemilihan kecamatan dan juga panitia pemungutan suara
tingkat nagari,” ujarnya.
Namun,
dengan dikeluarkan surat keputusan KPU RI tentang penundaan tahapan, maka
panitia pemungutan suara yang sudah dibentuk sebelumnya tidak jadi dilantik. Dengan
begitu, berdasarkan hasil RDP dengan pemerintah dan DPR antara KPU dan Bawaslu,
maka disepakati penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak, baik gubernur
dan wakil gubenur maupun bupati dan wakil bupati tetap dilaksanakan 9 Desember
2020.
Oleh sebab itu, dengan tindaklanjut dikeluarkannya Perpu No 2 tahun 2020,
tentang penyelenggaraan Pemilukada serentak, maka KPU juga menindaklanjuti
dengan dikeluarkannya PKPU No5 tahun 2020 yang disosialisasikan hari ini. “Hal
ini sudah dimulai kegiatannya 15 Juni 2020, dengan pencabutan SK penundaan
tahapan yang juga dikeluarkan di wilayah Agam. Kemudian ditindaklanjuti dengan
pengaktifan kembali badan penyelenggara ad hoc,” ujarnya.
Riko menjelaskan, dalam waktu dekat ada beberapa tahapan yang
akan dilaksanakan diantaranya, verifikasi faktual dukungan bakal calon
perseorangan. Menurut jadwal dilaksanakan 27 Juni sampai 10 Juli 2020. Kemudian
pemutakhiran data pemilih yang juga bakal dilaksanakan bulan ini.
Sosialisasi ini dibuka Bupati Agam, diwakili Asisten I Setdakab
Agam, Rahman, yang juga diikuti Forkopimda, Bawaslu partai politik, bakal
pasangan calon perseorangan, media dan lainnya.
Rahman menyebutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi, bagi peserta yang mengikuti
memiliki tugas masing-masing, artinya bagaimana nanti pilkada serentak yang
aman dan tertib dapat terwujud di Kabupaten Agam. “Kita sangat menghargai hak
masyarakat, justru itu kita berharap tahapan pilkada dijelaskan baik-baik,
supaya peserta sosialisasi paham dan bisa menyampaikan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Apalagi pelaksanaan pilkada kali ini kondisinya berbeda yang
masih di tengah pandemi Covid-19. Bahkan kata Rahman sebelumnya juga telah
membicarakan hal ini dengan Ketua KPU Agam, bahwasannya pelaksanaan pilkada
harus sesuai protokol kesehatan (Protkes) penanganan Covid-19.
0 Komentar