Kedua pelaku berikut barang bukti pil ekstasi saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Dzar Algi Fahri (35) warga Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap polisi saat berada di depan Cafe Indramayu Cambai Prabumulih, Senin (13/7/2020) pukul 22.30 WIB. Pria yang sehari hari bekerja sebagai Security Pertamina Asset II Prabumulih ini, tertangkap tangan membawa 6 butir natkotika jenis ekstasi berlogo Superman berwarna hijau dengan berat 2,38 gram.
Bersama Dzar Algi Fahri, polisi juga mengamankan tersangka Galih Andika (27) warga Desa lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim. Dari tangan Galih, Polisi menemukan 1 pil Ekstasi yang diduga baru saja dibeli dari Fahri.
Informasi yang dihimpun, ungkap kasus ini bermula saat Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Cafe Indramayu Kelurahan Cambai sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Untuk memastikan kebenaran tersebut, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan di TKP, anggota melihat dua orang di dalam mobil yang diduga dan dicurigai akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Tanpa menunggu, Satres Narkoba langsung melakukan penghadangan mobil dan mengamankan tersangka Fahri dan Andika. Dari hasil penggeledahan ditemukan tissu berisi 1 butir ekstasi yang sempat di buang oleh tersangka Andika.
Disaksikan pemerintah setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil dan menemukan 5 butir pil ekstasi di dalam kotak tissu di dashbor tengah mobil. Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Zon Prama SH mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak penyidik satres Narkoba," ujar AKP Zon Prama, Selasa (14/7/2020).
Selain barang bukti ekstasi, lanjut Zon Prama, pihaknya juga menyita satu unit mobil merk Avanza berwarna putih BG 1058 DE, uang tunai 400 ribu rupiah, dan 1 unit hp Oppo berwarna silver milik tersangka.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Pertamina EP Asset 2 melalui staf Government Relations Analyst, Atika Rusy Kuncoro mengaku telah mengetahui kabar tertangkapnya oknum security pertamina atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, Pertamina EP pada prinsipnya mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Oleh karena itu, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Prabumulih.
"Pihak perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Prabumulih jika memang salah dan melanggar. Adapun terkait ketenagakerjaan, perusahaan akan memberi sanksi tegas sesuai peraturan perusahaan," katanya. (**)
0 Komentar