Sepasang sejoli yang diduga sebagai penyalahgunaan narkoba jenis ekstask saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Keduanya diamankan di sebuah cafe dangdut lokalisasi Simpang Penimur (SP) Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Akibatnya rencana pasangan sejoli ini untuk berpesta ria sembari menkonsumsi narkoba jenis ekstasi seketika menjadi batal. Keduanya pun harus meringkuk dalam sel tahanan sementara Polres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH menyampaikan, saat patroli petugas melakukan penelusuran ke dalam wilayah Simpang Penimur. Saat itulah petugas melihat salah satu tersangka yang diketahui bernama Mirhan memperlihatkan gelagat yang mencurigakan.
"Ketika dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan 1/2 butir pil Ekstasi yang terbungkus tisu di dalam kantong celana tersangka Mirhan. Dengan bukti tersebut, tersangka dibawa ke Mapolres Prabumulih dan diserahkan ke petugas piket Satres Narkoba," kata Zon Prama, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, dihadapan pihak kepolisian tersangka Mirhan mengaku membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp 250 ribu dari seseorang di wilayah Simpang Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
"Aku beli dari teman di Simpang Belimbing pak. Rencana malam itu aku mau happy karena ikut merayakan ulang tahun kawan disana. Namun belum sempat Happy, aku dah tertangkap," akunya (**)
0 Komentar