Agam, LapartaNews-Bupati
Agam, Dr. H. Indra Catri menghadiri penyampaian nota penjelasan Ranperda inisiatif
DPRD tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Nota
penjelasan disampaikan Ketua Komisi I DPRD Agam, Saflin dalam rapat paripurna
yang dimpimpin Ketua DPRD Agam, Novi Irwan, Kamis (23/7) dihadiri Sekdakab
Agam, Martias Wanto, Sekwan Indra, anggota DPRD, pimpinan OPD dan unsur Forkopimda
lainnya.
Dalam
nota penjelasan yang disampaikan Saflin, menyebutkan bahwa penyalahgunaan
narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan, yang hingga saat ini
permasalahannya belum mampu ditangani dengan baik, bahkan cenderung mengalami
peningkatan baik kualitas maupun kuantitas termasuk di Kabupaten Agam.
“Mengatasi
hal itu diperlukan peningkatan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat,
agar program fasilitasi pencegahan dan pemberantasan dapat terlaksana secara
efektif dan efisien” sebutnya.
Dengan
begitu, katanya diperlukan suatu regulasi dalam bentuk Perda yang dapat
mengakomodir berbagai permasalahan di tengah masyarakat, serta menjadi solusi
untuk menangani penyakit masyarakat ini.
Menurutnya,
pembentukan Perda ini sangat penting bagi daerah di samping amanat UU yang
menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam rangka fasilitasi pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap dan prekursor narkotika.
Dalam
Ranperda tentang fasilitas pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan serta
peredaran dan perkursor narkotika ini, secara umum memuat pengaturan yang
mengakomodir kewenangan dimiliki pemerintah daerah sesuai ketentuan diatur dalam
berbagai peraturan perundang-undangan.
“Kita
berharap dalam pembahasan selanjutnya Ranperda ini dapat menjadi Perda, yang
akan dijadikan sebagai payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Agam,” imbuhnya.
Sementara,
Kasubag Humas DPRD Agam, Hasneril mengatakan, kegiatan tersebut tetap
berlangsung. Namun, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan (Protkes)
penanganan Covid-19. (AL)
0 Komentar