Subscribe Us

Satroni Rumah, Kawanan Pencuri Gasak Handphone Korbannya

Keempat pelaku pencurian di sebuah rumah saat diamankan anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Barat 

Prabumulih, LapartaNews - Belakangan ini tingkat kejahatan di Kota Prabumulih marak terjadi. Kali ini kawanan pelaku pencurian yang berjumlah empat orang berhasil menyatroni sebuah rumah milik korban bernama Rohayati (50) yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Dalam aksinya itu para pelaku berhasil menggasak handphone jenis Oppo milik korban sebanyak empat unit. Akibat kejadian itu korban pun harus mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE saat dikonfirmasi menjelaskan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 30 Juni 2020 sekira jam 05.30 wib.

Dalam aksinya itu, pelaku yang berjumlah empat orang itu masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah menggunakan besi behel. Setelah jendela berhasil dibuka kemudian pelaku mengambil 4 unit handphone merk Oppo yang ada di dalam rumah korban.

"Korban telah melapor dan hasil laporan tersbut langsung dikembangkan oleh anggota kita," ujar Murshal Mahdi kepada media.

Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya Team Taring Macan Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanitreskrim Ipda Darmawan SE berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku.

Keempat orang pelaku tersebut tanpa perlawanan berhasil diringkus. Mereka adalah Welianto (40), Sandi (23) keduanya warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur dan Saripudin (40) warga Jalan Bungaran serta Mukmin (24) warga Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara.

Mereka ditangkap pada Kamis (09/07/2020) di kediamannya masing-masing. Akibat ulahnya itu para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

"Para pelaku sudah kita amankan berikut barang bauktinya. Saat ini anggota penyidik tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap para tersangka," pungkasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar