Agam, LapartaNews-Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha 2020 M/1441 H di Kabupaten Agam harus memenuhi ketentuan protokol kesehatan (Protkes) penanganan Covid-19, seperti penerapan physical distancing, kebersihan personal panitia, dan kebersihan alat.
“Penyembelihan hewan qurban di masa pandemi ini harus memenuhi ketentuan-ketentuan protokol Covid-19. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Agam tentang penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban di masa tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Agam, Surya Wendri, Senin (27/7).
Dijelaskan, ketentuan pertama adalah penerapan physical distancing bagi penyelenggara penyembelihan, penyembelihan dihimbau dilakukan di tempat yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
“Penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban,” katanya.
Dalam masa pandemi ini, sambungnya lagi, pendistribusian daging qurban diharapkan diantarkan langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga.
Selain itu, panitia diminta untuk tidak menggunakan kantong plastik berwarna hitam sebagai wadah pendistribusian daging qurban.
Tidak hanya penerapan physical distancing, kebersihan personal panitia juga perlu diperhatikan, seperti pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, jangan menyentuh hidung, mata, dan telinga.
“Panitia harus sering cuci tangan dengan sabun, menggunakan baju lengan panjang dan sarung tangan,” imbuhnya.
Panitia penyelenggara diminta untuk membedakan tempat penyembelihan dan penanganan daging. Panitia juga diimbau untuk tidak melakukan kontak langsung seperti berjabat tangan, dan memperhatikan etika bersin, meludah, dan batuk.
“Kemudian alat juga harus dipastikan bersih dengan cara didisinfeksi, menerapkan satu alat untuk satu orang panitia, artinya alat jangan sampai berpindah tangan,” ulasnya. (AL)
0 Komentar