Tiga pelaku berikut ratusan slop rokok hasil curian saat diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat |
Ketiganya ditangkap pada Senin (06/08/3020) di Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara. Polisi juga turut menyita barang bukti hasil curian berupa ratusan slop rokok berbagai merk.
Ketiga pelaku yakni, Abdal Lazi alias Ujang (40), warga Jalan M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Erwansah alias Kopral (29), warga Jalan Graceta, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur serta Ahmad Fikky (30) Tahun warga Jalan Alipatan, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku terjadi pada Rabu, 29 Juli 2020, sekira pukul 02.00 WIB.
Dengan bermodalkan dongkrak dan martil
para pelaku berhasil masuk ke dalam toko dengan cara menggunakan dongkrak dan alat pahat beton. Ketiga pelaku kemudian dengan cepat menguras ratusan slop rokok yang terpajang di dalam ruko tersebut.
Diantaranya 15 slop rokok DUNHIL Hitam, 12 slop rokok DUNHIL Putih, 14 slop rokok LA BOLD, 40 slop rokok SURYA, 60 slop rokok VIGUR, 20 slop rokok SAMPOERNA,20 slop rokok MAGNUM, 6 tim rokok GUDANG BARU, 4 tim Rokok RED BOLD, 3 tim rokok DJARUM.
Selain itu pelaku juga turut menyikat uang logam pecahan Rp500 senilai Rp 300 ribu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 88 juta dan melaporkannya ke Polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudahramaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi SE didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan SH menjelaskan, pelaku yang berjumlah tiga orang telah berhasil ditangkap. Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan lantaran berusaha kabur saat dilakukan pengembangan penyidikan.
"Mereka masuk ke dalam toko dengan cara menjebol dinding toko di lantai dua. Aksinya dilakukan pada malam hari saat toko dalam keadaan kosong," ujar Ipda Darmawan.
Lebi lanjut ia menegaskan, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ketiga pelaku terancam kurungan diatas lima tahun penjara," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar