Subscribe Us

Curi Handphone Ibu Rumah Tangga, Pelaku Berikut Penadah Diciduk Polisi

Prabumulih, LapartaNews - Gentar seorang Anak Baru Gede atau ABG yang baru berusia 19 tahun terpaksa harus merasakan dinginnya ruang tahanan sementara Polres Prabumulih. Pemuda yang merupakan warga Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06 Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini diringkus oleh Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih pada Sabtu (19/09) sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian sebuah handphone milik korban bernama Sukma Fitri (27), warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Selain itu polisi juga turut mengamankan seorang pria bernama Supriyadi (24), warga Jalan Tri Sukses, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Selatan. Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa handphone android jenis Vivo V15.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap laporan korban.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu 19 September 2020 sekira pukul 05.30  WIB. Pelaku berhasil menggasak satu buah handphone dengan cara merusak jendela rumah korbannya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp5,7 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Prabumulih.

"Pelaku ditangkap saat sedang duduk di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Mangga Besar. Pelaku langsung ditangkap dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Abdul Rahman.

Abdul Rahman menuturkan, setelah diproses akhirnya pelaku mengaku bahwa barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah. Dari informasi itu polisi pun kemudian berhasil mengamankan pelaku penadah barang hasil curian tersebut.

"Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut," tandasnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar