Subscribe Us

Kapolda Sumsel Apresiasi Pelaksanaan Operasi Yustisi di Kota Prabumulih

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM didamping PJU Polda bersama Wako, Ir H Ridho Yahya dan Kapolres serta Forkopimda Kota Prabumulih meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi di Kota Prabumulih



Prabumulih, LapartaNews - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM melakukan kunjungan kerja ke Polres Prabumulih. Dalam kunjungannya itu Kapolda Sumsel menyempatkan diri meninjau langsung pelaksanaan operasi yustisi tentang penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah covid-19.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumsel turut didampingi oleh Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM pada Kamis (17/09) di depan Pasar Tradisional Modern (PTM) Prabumulih.

Kapolda Sumsel yang turut didampingi oleh Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH mengapresiasi langkah tegas yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Prabumulih. Mengingat hal tersebut dianggap penting dalam memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19 di Kota Prabumulih.

"Mudah-mudahan dengan penerapan sanksi ini kesadaran masyarakat untuk memakai masker lebih tinggi. Tidak harus diperintahkan untuk memakai masker karena ini merupakan kebutuhan demi keselamatan kita bersama," ujar Kapolda Sumsel.

Dari Lokasi PTM Kota Prabumulih sebanyak 30 orang pelanggar protkes diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga denda usai mengikuti sidang di tempat. Pendisplinan ini bagian dari edukasi meningkatkan kesadaran pentingnya protkes karena Covid-19 masih berlangsung.

“Edukasi masyarakat terkait protkes, memang penting sekali. Covid-19, jangan dianggap remeh dan enteng. Kesadaran protkes, memang harus ditingkatkan agar tidak terpapar,” jelasnya.

Sementara itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menjelaskan, langkah tegas tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) No 70/2020 sebagai tindak lanjut INPRES No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

"Sanksi yang diberikan bukan untuk menakuti masyarakat, namun untuk membuat masyarakat lebih mawas diri dan lebih sadar akan pentingnya menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi ini. Apalagi Kota Prabumulih saat ini berada di zona orange, dengan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi kita berharap Prabumulih bisa kembali berada di zona hijau. Sehingga aktifitas masyarakat bisa kembali berjalan normal seperti sedia kala," tandasnya. (LN 01)



Posting Komentar

0 Komentar