Dua tersangka pengguna narkoba yang salah satunya adalah ASN tampak tertunduk saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Pria dengan inisial NSW (38) yang merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Provinsi Lampung ini diciduk Team Macan Putih Polres Prabumulih, Sabtu (05/09/2020) sekira pukul 00.05 Wib.
Ia ditangkap saat pesta narkoba bersama seorang rekannya berinisial AZR (63) di Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram, alat hisap sabu serta plastik bening pembungkus sabu.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk mengatakan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap laporan masyarakat.
Saat dilakukan penggerebekan, didapati kedua tersangka tengah menghisap sabu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dalam lemari kamar AZR. Selain itu sisa sabu juga ditemukan di dalam kantong celana tersangka NSW.
"Untuk kedua tersangka sedang kita proses, dan menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut didapat dari anak angkat AZR yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Tersangka terjerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu pelaku NSW yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengaku baru menjadi pengguna narkoba. Hal itu ia lakukan lantaran tergiur ajakan teman-temannya yang juga pengguna narkoba.
"Aku diajak oleh kawan makek barang cak ini. Lagian aku jugo baru makenyo tapi malah kecanduan," ucapnya seraya mengaku menyesal telah mengenal barang haram itu. (LN 01)
0 Komentar