Subscribe Us

Ombudsam RI Soroti Pengelolaan Limbah Medis di Prabumulih

Ombudsman RI perwkilan Provinsi Sumsel Rahadian Vishnu Kumoro SE didampingi Sekda Kota Prabumulih Elman ST saat melakukan diskusi tatap muka bersama Dinkes dan DLH Kota Prabumulih
Prabumulih, LapartaNews - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan
kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Prabumulih. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi pengelolaan dan pengawasan Limbah B3 yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan (limbah medis).

Dalam kesempatan itu, Kepala Asisten Bidang Pencegahan Rahadian Vishnu Kumoro SE mempertanyakan secara langsung proses pengelolaan limbah B3 medis yang berasal dari rumah sakit maupun puskesmas. Hal ini menjadi sorotan pihak Ombudsman mengingat limbah B3 harus dikelola dengan sesuai prosedur agar tidak menyalahi aturan.

Bahkan pihak Ombudsman sempat khawatir saat mengetahui adanya temuan limbah medis berupa Alat Pelindung Diri (APD) berupa pakaian hazmat yang dibuang ke dalam sungai. Menurutnya hal ini sangat berbahaya bagi masyarakat, sebab tidak diketahui secara pasti apakah pakaian tersebut memang berasal dari limbah medis atau sebaliknya.

"Apalagi kalau limbah pakaian hazmat itu telah digunakan oleh pihak medis dalam melayani pasien covid-19. Tentunya ini sangat berbahaya dan berakibat fatal. Ini perlu kita waspadai," ujar Rahadian usai melakukan kunjungan kerjanya, Rabu (23/09).

Rahadian menuturkan, pihaknya akan terus melakukan kajian terhadap pengelolaan limbah medis di Kota Prabumulih, baik yang dikelola langsung oleh Pemkot Prabumulih melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup maupun rumah sakit swasta dan puskesmas.

Sejauh ini, data yang mereka peroleh untuk pengelolaan limbah B3 medis di Kota Prabumulih belum berjalan maksimal. Sebab limbah tersebut hanya disimpan di tempat penampungan sementara (TPS).

"Kita sudah diskusikan tadi, ternyata memang ada kendala yang dialami oleh kedua dinas ini untuk pengelolaan limbah medis. Salah satunya adalah aturan serta perizinan dari pusat," jelasnya.

Lebih lanjut Rahadian mengatakan, sebelumnya pihak Pemkot Prabumulih telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan limbah B3 medis. Namun sayangnya kerjasama tersebut tidak berlangsung lama. Hal ini menyebabkan penanganan limbah infeksius di tiap-tiap rumah sakit umum dan puskesmas belum dapat dikelola secara optimal.

"Info yang kami terima kerjasama dengan pihak ketiga telah putus kontrak sejak 2015 lalu. Inilah yang akan dikaji untuk kita kumpulkan data serta sarannya sebagai laporan ke pusat. Karena ini adalah program pusat, sehingga apa yang menjadi kendala di lapangan bisa dirumuskan nantinya oleh pihak pusat," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih dr Happy Tedjo menyampaikan, terkait pengelolaan limbah B3 medis pihaknya bekerjasama dengan rumah sakit swasta, dalam hal ini Rumah Sakit AR Bunda yang telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah B3 medis. Namun limbah B3 medis yang diterima hanya berasal dari empat puskesmas saja, sedangkan limbah B3 medis dari lima puskesmas lainnya ditampung di TPS.

"Untuk limbah B3 medis dari rumah sakit umum daerah dan beberapa puskesmas lainnya ditampung dan disimpan di TPS. Untuk penampungan limbah ini tetap berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup," katanya.

Masih kata dr Tedjo, pihaknya saat ini juga telah memulai kembali melakukan jaringan kerjasama dengan pihak ke tiga terkait pengelolaan limbah B3 medis. Kerjasama yang selama ini sempat terputus di tahun 2015 akan kembali dilakukan secepatnya.

"Alhamdulillah tim kita sudah mengatur kerjasamanya dengan pihak ke tiga. Bahkan kita juga sudah lakukan tanda tangan kontraknya terhitung awal Oktober nanti," tandasnya. (LN 01)




Posting Komentar

0 Komentar