Dua pelaku persetubuhan anak di bawah umur saat diamankan di Mapolres Prabumulih |
Prabumulih, LapartaNews - Malang nian nasib yang harus dialami oleh seorang gadis yang baru meranjak dewasa. Sebut saja Bunga, ia menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh empat orang pemuda yang masih berusia belasan tahun.
Gadis yang merupakan warga Kabupaten Muara Enim ini tak berdaya saat empat pelaku menggagahinya secara bergantian. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2020 di dua lokasi yang berbeda.
Informasi yang dihimpun, aksi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh para pelaku berawal saat korban berkunjung ke Prabumulih, tepatnya pada Selasa (21/10) sekitar jam 14.12 WIB.
Korban kemudian bertemu dengan tiga orang remaja berinisial SN (19), AK (19) dan RI (18). Para pelaku ini kemudian merayu dan membujuk korban untuk diajak main ke kosan salah satu pelaku di wilayah Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Setiba di kosan tersebut korban kemudian disekap oleh para pelaku di dalam kamar kos dan disetubuhi secara begiliran oleh ketiga pelaku. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah saat ketiga pelaku memaksa dirinya untuk melayani nafsu bejat para pemuda ingusan itu.
Usai memuaskan nafsunya, para remaja ini bukannya menghentikan aksi bejatnya mereka malah mengajak salah satu rekannya berinisial DY (19) untuk datang ke kosan menikmati tubuh molek korban.
Pelaku DY yang juga tergiur dengan kemolekan tubuh korban kemudian mengajak korban ke salah satu cafe di wilayah Cambai.
Korban yang masih merasa trauma setelah digilir oleh tiga pelaku terpaksa harus kembali menjadi mangsa pelaku lainnya. Disana ia kembali digarap oleh pelaku sebanyak tiga kali.
Korban yang tak terima telah diperlakukan tidak senonoh kemudian melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Mapolres Prabumulih. Berkat kerja keras petugas akhirnya dua dari empat pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih.
Kedua pelaku adalah DY dan SN yang merupakan warga Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat. Keduanya ditangkap pada Minggu (25/10) di tempat berbeda.
Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan dua pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap para pelaku.
"Pelaku inisial DY berhasil diamankan saat berada di salah satu cafe di kawasan Cambai, sedangkan pelaku satunya berinisial SN kita amankan saat berada di kediamannya. Kita masih mengejar dua pelaku lainnya yang saat ini masih buron," ujar Abdul Rahman.
Lebih lanjut ia menegaskan, para pelaku dengan sengaja membujuk, merayu serta memaksa korbannya untuk diajak berhubungan badan. Atas perbuatannya itu para pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI NO 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Berkaca dari kasus ini kami mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam mengawasi pergaluan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (LN 01)
0 Komentar