Subscribe Us

Kabur ke Karawang, Otak Pembunuhan Gadis LC di Prabumulih Akhirnya Terciduk

Deni Saputra alias Acep pelaku pembunuhan yang berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Prabumulih setelah melarikan diri selama kurang lebih 8 bulan

Prabumulih, LapartaNews - Setelah kurang lebih 8 bulan kabur dari kejaran petugas, akhirnya Deni Saputra alias Acep (28) pelaku pembunuhan seorang wanita yang bekerja sebagai ladies cord (LC) atau pemandu lagu karaoke hiburan di Kota Prabumulih berhasil diringkus polisi.

Pelaku yang merupakan warga Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim ini diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Perum Tirta Mulya, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/10/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban yang bernama Sheila Citra Yetti Yeni (28) warga Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Lubai, Kabupaten Muara Enim ini tewas setelah dianiaya oleh pelaku yang tidak lain adalah pacar korban. Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada  Jumat (28/02/2020) lalu. 

Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan kondisi tubuh setengah telanjang di sebuah kamar kosan Jalan Taman Murni, Gang Murai Batu 3, RT 01 RW 03, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Bahkan, saat ditemukan jasad korban sudah mulai membusuk di dalam Kost Pelangi. 

Aksi pembunuhan sadis itu terjadi lantaran pelaku terbakar api cemburu, lantaran korban diketahui selingkuh dengan lelaki lain.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH mengatakan, penangkapan pelaku membutuhkan waktu karena sering berpindah tempat persembunyian. 

"Tersangka sendiri berhasil kabur 8 bulan pasca kejadian pembunuhan. Tersangka berhasil kita amankan di kontrakannya di Karawang pada Minggu. Penangkapan tersangka memang membutuhkan waktu lama karena sering berpindah pindah tempat persembunyian," Kata Kapolres, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskan Kapolres, motif penganiayaan berujung pembunuhan tersebut dipicu oleh cemburu. Antara korban dan pelaku ada hubungan khusus, namun hubungan mereka retak karena ada orang ketiga.

"Karena cemburu, pelaku  melakukan penganiayaan yang berujung kematian. Akibat perbuatan itu, pelaku terancam pasal 338, 340, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," tegas Kapolres.

Sementara itu, pelaku Deni Saputra mengaku kesal telah dipermainkan oleh korban. Menurutnya, biaya hidup dan rumah indekost korban sudah ia tanggung. Bahkan anak korban juga ia sekolahkan di Pesantren.

"Kami ni belum sah nikah, tapi kami la ada komitmen untuk kesana. Aku sudah ngasih nafkah lahir batin, intinya aku mau serius membina hubungan dengannya, namun di tengah jalan Sheila ini selingkuh," katanya.

Perselingkuhan Sheila, ia ketahui dari orang ketiga berinisial B yang menghubunginya lewat pesan WhatsApp. Dari pesan tersebut, ada Foto Sheila dan B sedang berpelukan tanpa busana di atas ranjang.

"Aku di kos itu sudah nginap 2 malam, malam kedua ada pesan WA ke HP aku yang isinya foto syur Shelia di atas ranjang dengan lelaki lain. Gara-gara itu kami cekcok mulut," ujarnya.

Dirinya pun sempat mencecar Shelia untuk mengaku, hingga akhirnya ia meperlihatkan video dan foto syur korban dengan selingkuhannya. Karena ketahuan, Sheila mengambil handphone pelaku dan membantingya.

"Karena kesal aku tampar dia 4 kali, lalu aku cekik dan membenturkan kepalanya ke dinding. Aku saat itu benar-benar emosi, tapi tidak ada niat untuk menghabisi nyawanya. Setelah kejadian itu aku langsung mengemasi barang-barang dan pergi. Aku juga nyesal setelah mendengar bahwa korban telah meninggal dunia," sesalnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar