Pelaku berikut barang bukti hasil curian saat diamankan petugas di Mapolsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, LapartaNews - Gara-gara memberikan keterangan palsu, seorang pria yang bekerja di perusahaan CV Gadget Mart terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pelaku bernama Iin Ariansyah (25) yang merupakan warga Jalan Ogan, Lorong Pengandonan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Atas perbuatannya itu, ia pun terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.
Informasi yang dihimpun, terbongkarnya kasus itu berawal saat anggota SPKT Polsek Prabumulih Timur menerima laporan pengaduan dari pihak perusahaan pada Kamis, 15 Oktober 2020.
Dalam laporan itu disebutkan jika sejumlah barang berharga berupa laptop dan uang puluhan juta rupiah yang berada di dalam kantor perusahaan telah raib digondol pelaku pencurian.
Pihak perusahaan mengaku kasus perampokan itu pertama kali diketahui oleh seorang pegawai perusahaan bernama Iin Ariansyah.
Ia mengaku mendapati pintu bagian belakang kantor yang awalnya terkunci tiba-tiba telah terbuka. Saat di cek ke dalam ruangan kantor ternyata sejumlah barang berharga yang berada di dalam kantor telah raib. Akibatnya pihak perusahaan harus mengalami kerugian senilai Rp32 juta.
Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur langsung mendatangi kantor CV Gadget Mart yang berlokasi di Jalan Toman, Perum Reli Permai TVRI, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itulah polisi menaruh rasa curiga lantaran menemukan kejanggalan di lokasi kejadian.
Polisi tidak menemukan adanya kerusakan seperti apa yang telah disampaikan oleh seorang saksi bernama Iin Ariansyah kepada petugas.
Curiga dengan keterangannya, polisi pun kemudian menggali informasi lebih dalam lagi.
Lantaran memberikan keterangan yang berbelit-belit akhirnya ia pun mengaku jika keterangan yang disampaikannya itu tidaklah benar.
Setelah didesak petugas ia pun mengaku kalau pelaku pencurian itu adalah dirinya.
Tanpa kesulitan yang berarti, polisi pun langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unt handphone, tas selempang dan satu unit laptop serta sejumlah uang tunai.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi didampingi Kanitreskrim Ipda Ferdy menjelaskan, laporan yang disampaikan oleh pihak perusahan terkait raibnya sejumlah barang berharga dan uang tunai di dalam kantor tersebut memang benar adanya.
Hanya saja, salah satu pegawai perusahaan yang awalnya sebagai saksi memberikan keterangan yang membuat polisi curiga. Hingga akhirnya hasil penyidikan yang dilakukan petugas pun mengerucut pada dirinya.
"Pelaku akhirnya mengakui jika pencurian itu dilakukan oleh dirinya. Sehingga ia pun kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian tersebut," ungkap Ipda Ferdy kepada media.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku ia mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian di perusahaan tempatnya bekerja lantaran terlilit hutang. Tanpa pikir panjang ia pun lantas mengambil jalan pintas untuk melakukan aksi pencurian tersebut.
"Aku terpakso ngelakuke itu pak, sebab aku lagi banyak hutang di luar. Aku dak lemak nak mintak bantuan keluargo. Sekarang aku nyesal nian, aku dipenjaro dan aku jugo kehilangan gawean," ucap pelaku seraya menyesali perbuatannya. (LN 01)
0 Komentar