PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto bersama empat Kejaksaan Negeri di Sumsel usai lakukan penandatanganan MoU dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara |
Palembang, LapartaNews - Dalam rangka mengawal dan mendukung tercapainya target poduksi minyak dan gas nasional, empat Kejaksaan Negeri yakni Kejaksaan Negeri PALI, Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjalin kerjasama dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan PT Pertamina EP Asset 2.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Jumat (13/11/2020) di Hotel Novotel Palembang. Kegiatan ini dihadiri oleh Asdatun Kejati Sumsel Ery Ariansyah Harahap, SH., MH, Kajari PALI Marcos M. M. Simaremare, SH., MHum., Kajari Ogan Ilir Adi Tyogunawan, SH., MH, Kajari Musi Banyuasin Suyanto., SH., MH, Kajari Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir, SH., MH, PT Pertamina EP Asset 2 General Manager A. Pujianto, Legal & Relation Manager Fransiska, Pendopo Field Manager Rachmad Dwi Laksono, Prabumulih Field Manager Ndirga Andri Sisworo, Adera Field Manager Dody Tetra Atmadi.
PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto menyampaikan rasa terima kasihnya serta apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan seluruh Kejaksaan Negeri yang bekerjasama dengan Pertamina EP atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.
“Pengawalan dan Pengamanan Aset-aset Negara menjadi isu utama, kami berharap kerjasama ini dapat berjalan semakin baik. Pada Tahun ini kami sedang dalam keadaan triple shock karena pandemik Covid-19, penurunan harga minyak dunia dan penurunan produksi Migas namun kami tetap optimis dengan dukungan dari kejaksaan dan seluruh stakeholder keadaan akan segera pulih, sehingga upaya mempertahankan dan meningkatkan produksi Migas dalam skala Nasional dapat tercapai” ujar Pujianto.
Pemerintah menugaskan untuk memacu perekonomian di tengah kondisi kelesuan ekonomi dan pandemi, karena itu Pertamina menjadi garda terdepan dalam mempertahankan produksi migas dan mempertahankan tenaga kerja eksisting. Selama ini Pertamina EP sangat terbantu dengan adanya pendampingan khusunya terkait pengamana asset dan penertiban asset negara dari Kejaksaan.
Kejaksaan tinggi sumsel diwakili oleh Asisten perdata dan tata usaha negara menyambut dan mengapresiasi kegiatan ini. Jaksa Pengacara Negara akan sangat terbuka membantu hal-lal yang terkait dengan pendampingan datun dan kerjasama ini agar dapat dioptimalkan dan amanah pemerintah untuk tetap mempertahankan stabilitas ekonomi di mas pandemi ini dapat dilaksanakan dengan baik.
Kegiatan penandatanganan MoU ini diselenggarakan dengan pemenuhan protokol pencegahan Covid-19 dan juga menerapkan VDJ (Ventilasi Durasi Jarak). (Ril)
0 Komentar