Muba, LapartaNews - Keputusan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN I Bayung Lencir, Kabupaten Muba, mengangkat Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum, dari guru yang masih berstatus honor memantik reaksi dari beberapa guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Amir dan Amar (bukan nama sebenarnya) dua tenaga pengajar yang berstatus PNS di sekolah tersebut, mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kepsek mereka itu tidak wajar alias aneh.
"Di sekolah kami guru berstatus PNS ada sekitar 20 orang, untuk yang golongan IV saja ada 8 orang. Kami tidak mengerti mengapa yang diangkat sebagai Wakil Kepala Sekolah dari tenaga honor, masa tenaga honor mengatur atau memerintah guru berstatus PNS, apalagi yang sudah senior," keluh Amir.
Di tempat terpisah Amar menambahkan bahwa, tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah itu bisa mempercepat kenaikan pangkat bagi guru yang berstatus PNS.
"Jabatan Wakasek itukan selain ada honornya ada juga angka kreditnya. Angka kredit ini dapat mempercepat kenaikan pangkat bagi PNS. Nah kalau, yang menjadi Wakasek tenaga honor, kan tidak ada angka kreditnya. Saya juga heran apa tidak ada guru PNS yang tidak mampu bertugas sebagai Wakasek," terangnya.
Ditemui di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, 28/01/2021, Tabrani, mengatakan bahwa guru-guru berstatus PNS di Sekolahnya tidak ada yang bersedia menjadi Wakasek Kurikulum.
"Mengingat jabatan Wakasek bidang kurikulum kosong, karena pejabat sebelumnya berhalangan tetap, saya menawarkan kepada guru-guru yang berstatus PNS untuk mengisi jabatan yang kosong tetapi tidak ada yang mau. Sementara D (inisial) tenaga honor, yang sudah 5 tahun mengajar dan bergelar SPd siap dan bersedia, mengapa tidak? Hal ini sudah saya laporkan dan konsultasikan kepada pimpinan Dinas Pendidikan Kabupaten Muba," paparnya.
Di tempat yang sama kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, Musni Wijaya, melalui Kepala bidang SMP, Nazarul Hasan, kepada media ini mengatakan bahwa tidak masalah apabila tenaga honor menjadi Wakasek, selama dia mampu dan berkompeten.
"Saya belum menemukan peraturan pemerintah yang jelas-jelas mengatakan bahwa pejabat Wakasek harus berstatus PNS, atau tenaga honor tidak boleh menjabat Wakasek," tegasnya.
Di kesempatan terpisah seorang mantan pejabat penting di Dinas Pendidikan Kabupaten Muba, yang penulis tidak sebutkan namanya, dimintai pendapatnya mengenai hal ini mengatakan bahwa, selagi ada tenaga pengajar yang berstatus PNS, apalagi sudah golongan IV mengapa harus diangkat tenaga honor untuk jabatan Wakasek.
"Selama ada tenaga pengajar yang berstatus PNS di sekolah tersebut, mengapa harus diangkat tenaga honor untuk menjabat Wakasek? Kecuali kalau tidak ada tenaga PNS. Tidak ada alasan bagi seorang guru bertatus PNS menolak atau tidak mau apabila dipilih atau diangkat menjadi Wakasek, karena PNS sudah disumpah sewaktu dilantik," ujarnya menanggapi. (Agus)
0 Komentar