Muba, LapartaNews - Selama Januari 2021, Polres Musi Banyuasin (Muba) dan jajaran berhasil mengungkap 31 kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan kasus konvensional lainnya. Serta 19 kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sebanyak 31 kasus 3C dan kasus konvensional lainnya selama bulan Januari yang berhasil kita ungkap. Sementara untuk narkoba ada 19 kasus yang berhasil kita ungkap, " ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Selasa (02/02/2021).
Didampingi Kabag Sumda Kompol Syamseh, Kabag Ops Kompol Zulkifli, Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin, Kasat Narkoba AKP Jonroni M. Hasibuan, Kanit Pidum IPDA Nasirin dan Paur Humas IPTU Indra Jaya SH.
Kapolres Muba menyampaikan, untuk pengungkapan kasus 3C sendiri yang berhasil diungkap terdiri dari 4 Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 8 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan kasus konvensional lainnya.
"Yang menonjol adalah kasus narkoba, ada 20 orang tersangka yang merupakan pengedar barang haram. Serta turut mengamankan Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu sebanyak 90,75 gram dan 33 butir pil ekstasi. Dari barang bukti itu, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 398 jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba," jelas Erlin.
Ditambahkan Erlin, Satreskrim Polres Muba juga berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kecamatan Lawang Wetan pada tanggal (23/01/2021) yang lalu. Dimana berhasil diamankan tersangka bernama Edi Susanto. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai, rekapan togel dan HP.
"Ini semua merupakan upaya kita, dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Muba," pungkasnya. (ril/ags)
0 Komentar