Subscribe Us

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi



Muara Enim, LapartaNews — Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang wanita bernama Dewi Sartika (37). Ibu rumah tangga ini diciduk saat berada di kontrakannya Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis 18 Februari 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Wanita yng merupakan warga Lintang, Kabupaten Empat Lawang ini ditangkap lantran terlibat kasus pengedar narkoba jenis sabu. Polisi juga turut menyita barang bukti sabu sebanyak 39 paket dengan berat bruto 16,00 gram  dalam dompet kecil warna putih dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam model TA-1017 beserta SIM card nya di tangan pelaku.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo, S.Ik., M.Si. menjelaskan sebelum penangkapan terhadap pelaku, pihak kepolisian sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kontrakan yang berada di Tanah Abang, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

“Dari informasi itulah anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui alamat dan keberadaan tersangka," ujarnya kepada awak media.

Saat penggeledahan dilakukan pelaku sempat mengelak dan membantah tuduhan petugas, namun setelah ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu yang diamankan pelaku tak dapat berkilah dan mengakui jika barang haram tersebut.

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat 112 ayat 1 Sub Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun," pungkasnya. (Yyn)

Posting Komentar

0 Komentar