![]() |
Tersangka Warnen saat diperiksa oleh tim penyidik Polsek Prabumulih Timur |
Prabumulih, LapartaNews - Kasus pembunuhan terhadap seorang petani cabai bernama Romadhon Jailani (42) akhirnya terungkap. Pelakunya bernama Warnen alias Menel (37), warga Dusun 08 Leweng Kolot, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung.
Pelaku tidak lain adalah rekan korban yang sama-sama bekerja menggarap kebun cabai di Jalan Pelangi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Ia diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur pada Senin (22/02/2021). Saat itu pelaku sedang berada dalam persembunyiannya di sebuah kandang peternakan ayam di Jalan Raya Anyar, Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap laporan yang disampaikan oleh anak korban. Mengerucutnya penyelidikan terhadap nama pelaku oleh polisi mengingat antara korban dan pelaku sama-sama tinggal di dalam pondok yang berada di kebun cabai.
Sehingga pihak kepolisian pun langsung memburu pelaku yang akhirnya berhasil diringkus dalam persembunyiannya. Selain pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BG-4341-CU, kayu balok sepanjang setengah meter lebar 15 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Penangkapan terhadap pelaku juga di back up Resmob Polda Banten. Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya," ujarnya.
AKP Herman Rozi yang turut didampingi oleh Kanitreskrim Ipda Haryoni Amin menuturkan, motif kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi cemburu. Pelaku merasa tidak senang lantaran secara diam-diam korban kerap menelpon istri pelaku.
"Pelaku curiga jika korban menaruh hati kepada istrinya. Sehingga ia pun kalap dan menganiaya korban hingga tewas. Usai menghabisi nyawa korbannya pelaku langsung kabur dan membawa sepeda motor milik korban," bebernya.
Sementara itu pelaku mengakui jika ia nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran cemburu lantaran pelaku kerap menelpon istrinya. Saat korban sedang tidur di pondoknya pelaku langsung memukul korban mengunakan kayu balok sepanjang setengah meter dan lebar sekitar empat jari ke arah kepala korban sebanyak satu kali.
Setelah itu pelaku memukuli korban di bagian kepala dan dada dengan mngunakan kedua tangannya berulang kali. Selanjutnya pada saat pelaku hendak pergi korban terbangun, melihat pelaku masih bergerak ia pun kembali memukuli korban lagi di bagian kepala dan dada berulang kali sehingga korban terjatuh dan tewas.
"Setelah memukulinya saya langsung kabur dan membawa sepeda motor miliknya. Saya kesal dan curiga dia ada hubungan sama istri saya," katanya.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu diketahui pada Senin, 28 Desember 2020 sekitar jam 06.30 wib. Pada saat itu saksi Padilah yang merupakan anak korban mendatangi pondok kebun cabe tempat korban tinggal.
Padilah memanggil-manggil korban namun tidak ada jawaban dari dalam pondok, kemudian saksi mendorong pintu depan pondok yang tidak dikunci. Saat itulah ia mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup di atas kasur dengan berlumuran darah akibat luka robek di bagian kepala dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Mendapati hal itu ia pun langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur. (LN 01)
0 Komentar