Subscribe Us

Pemilihan Pengurus Fraksi PAN MUBA Tidak Sah



Muba, LapartaNews - Di penghujung rapat kedua Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin (MUBA), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD MUBA, Kamis siang 25/02/2021, para peserta sidang dikejutkan dengan pemberitahuan oleh ketua DPRD Muba bahwa kepengurusan Fraksi PAN Muba telah berubah.

"Adapun susunan kepengurusan Fraksi PAN MUBA yang baru yaitu diketuai oleh Dedi Zulkarnain SE, Sekretaris Sumarno. Sedangkan anggota terdiri dari H. Rabik HS SE SH MH, Firman Akbar SH, Endi Susanto, SE MM," ujarnya membacakan surat dari ketua DPD PAN MUBA.

Mendengar pemberitahuan dari ketua Rapat Sidang Paripurna ini, Endi Susanto SE MM, salah satu anggota Fraksi PAN MUBA menyela dan menggunakan hak suaranya dengan mengatakan bahwa, pemilihan dan penetapan susunan pengurus Fraksi PAN tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada, dan meminta ketua rapat sekaligus ketua DPRD MUBA, Sugondo agar menunda dulu pengumuman atau pemberitahuan pengurus Fraksi PAN MUBA yang baru tersebut.

Dibincangi awak media ini usai Rapat Paripurna, Endi Susanto yang sebelumnya ketua Fraksi PAN MUBA, mengatakan bahwa penetapan susunan pengurus Fraksi PAN MUBA yang baru tersebut melanggar AD/ART Partai.

"Penetapan pengurus Fraksi PAN MUBA ini menurut saya tidak sah, karena jelas tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. Mengapa saya katakan demikian,  pertama ini masih masa transisi, dan yang kedua rapat pemilihan dan penetapan pengurus PAN MUBA oleh para formatur tidak ditandatangani oleh dua orang anggota formatur, yaitu saya dan Abusari Burhan SE MSi. Oleh karena itu saya berharap agar diadakan rapat ulang yang dihadiri oleh seluruh (lima orang) formatur PAN MUBA," ungkapnya.

Sementara itu ketua DPD PAN MUBA, H.Rabik HS SE MH, yang juga ketua formatur PAN MUBA dimintai tanggapannya oleh media ini via pesan WhatsApp pukul 13.10 sampai petang hari tidak memberikan tanggapan, demikian juga Sekretaris DPD PAN MUBA sekaligus anggota formatur, Firman Akbar SH tidak memberikan jawaban. (ags)

Posting Komentar

0 Komentar