Muba, LapartaNews - Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat, dan dikuatkan dengan Surat Perintah Tugas dari pimpinan. Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin kembali melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat yang berkeliaran di tempat umum dalam wilayah hukum Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu, (03/02).
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Muba Haryadi SE MSi melalui Kabid Penegakan Perda yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PPNS Zulkarnain SH didampingi anggota PTI dan dengan menurunkan 11 anggota Satpol PP ASN dan non ASN lainnya.
Turut hadir mendampingi penertiban di lapangan yakni Camat Sungai Keruh diwakili Sekretaris Camat beserta Kasi Tramtib dan Staf, petugas dari Dinas Peternakan, dan Kades Tebing Bulang.
Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI menerangkan bahwa secara persuasif dan humanis, petugas dari Satpol PP Muba sudah sering memberikan himbauan dan sosialiasi serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan, dan para Kades yang ada di Kecamatan Sungai Keruh agar masyarakat yang memiliki hewan ternak kaki empat, untuk jangan melepas hewan ternak miliknya berkeliaran di tempat umum. Namun himbauan dari kami belum juga di indahkan oleh sejumlah warga, alhasil masih kerap ditemukan hewan ternak berupa kambing dan sapi yang berkeliaran di tempat umum seperti jalan raya dan komplek lingkungan rumah warga. Hal ini sudah sangat menganggu kenyamanan masyarakat dan juga membahayakan bagi pengguna jalan.” ungkapnya.
Pada saat melaksanakan penertiban, salah satu warga mengungkapkan terimakasih kepada petugas atas dilakukannya penertiban hewan kaki empat ini, sebab hewan ternak yang sengaja diliarkan pemiliknya ini sangat menganggu kenyamanan di lingkungan masyarakat, seperti merusak tanaman milik warga, menganggu aktivitas pengguna jalan, membuang kotoran di teras rumah warga, dan memakan tanaman serta dagangan buah milik warga.
Sebanyak lima ekor kambing dan satu sapi berhasil diamankan oleh tim Satpol PP Muba. Total sebanyak enam hewan ternak kaki empat yang berhasil ditertibkan petugas, kemudian dibawa ke kantor Camat Sungai Keruh serta diberitahukan kepada para pemiliknya untuk hadir ke kantor.
Selanjutnya, para pemilik hewan ternak tersebut mendatangi kantor dan membuat surat pernyataan sekaligus peringatan, tak lupa juga petugas memberikan edukasi dan himbauan mengenai adanya Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Kaki Empat agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan masyarakat. (ril/ags)
0 Komentar