Subscribe Us

Gelaran Pesta Pernikahan di Kabupaten Muba Cenderung Langgar Aturan ProKes



Muba, LapartaNews - Pesta pernikahan hampir setiap seminggu sekali digelar di kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Meski kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah dari hari ke hari, bahkan jumlah totalnya sudah lebih 1,5 juta kasus, namun masyarakat cenderung mengabaikan dan menganggap remeh dampak Covid-19, tidak terkecuali di Kabupaten Muba Sumatera Selatan.

Berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Senin sore 29/03/2021 kasus baru Covid-19 bertambah 5008 dengan demikian secara kumulatif kasus Covid-19 hari ini adalah 1.501.093, dengan  total pasien yang dinyatakan sembuh 1.336.818 orang, dan total pasien meninggal 40.581orang. Dengan demikian masih ada 123 694 kasus aktif Covid-19.

Bukan hanya tugas Pemerintah, melainkan merupakan tugas lapisan masyarakat untuk melakukan Protokol Kesehatan (ProKes) yang disingkat dengan 3M yaitu 1. Memakai masker, 2. Mencuci Tangan pakai sabun, 3. Menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Tidak hanya sekedar himbauan dan pemberitahuan, namun seharusnya pemerintah juga diharapkan mengambil tindakan tegas, yaitu memberikan teguran, sanksi, bahkan apabila perlu membawa keranah hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan tingkat pelanggaran serta akibat yang ditimbulkannya.

"Di kabupaten Muba ini jika kita perhatikan dengan cermat pada setiap acara atau gelaran pesta pernikahan, dimana para tamu undangannya mencapai ratusan bahkan ribuan orang, sudah bisa dipastikan terjadi pelanggaran protokol kesehatan yaitu terjadinya kerumunan dan tidak menjaga jarak, terutama ketika acara makan dan menyalami pasangan pengantin serta orangtua mereka" demikian ungkap seorang warga Musi Banyuasin berinisial "ML".

"Ironisnya dalam acara pesta pernikahan itu ada tamu undangan dari pejabat pemerintahan dan pejabat negara. Saya berikan contoh pada hari Sabtu, 13/03/2021 lalu di lapangan sepak bola Mangun Jaya, pada saat berlangsungnya pesta pernikahan anak seorang tenaga kesehatan, acara itu dihadiri lebih 2000 (dua ribu) orang, diantara para tamu itu ada Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi,  beberapa anggota DPRD baik dari provinsi maupun Kabupaten Muba," lanjutnya dengan nada dinaikkan.

"Kalau seperti ini sangat disayangkan, pejabat pemerintahan dan pejabat negara tidak memberikan contoh teladan yang baik, bukannya menegur dan mengingatkan panitia atau tuan acara, mereka malah terlibat dalam kerumunan, dan tidak menjaga jarak minimal, dimana hal ini menjadi potensi penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Untuk itu kami atas nama masyarakat menghimbau kepada Bupati selaku kepala daerah sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Muba dan kepada ketua serta seluruh Anggota DPRD Muba, agar membuat aturan yang tegas atau Perda, demi untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran dan penularan Covid-19, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. Ingat Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di pidana akibat dirinya mengundang massa yang menimbulkan kerumunan. UUD RI menegaskan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum. Jadi apabila ada orang yang melakukan pelanggaran seperti yang MRS lakukan maka dia juga harus diproses hukum" pungkasnya. (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar