Subscribe Us

Nasution : Seharusnya Kadin PUPR MUBA Dipidana



Muba, LapartaNews - Merasa kecewa permintaan salinan (copy) MoU (memorandum of understanding) atau perjanjian kesepakatan antara pihak KEJARI dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin (PUPR MUBA), tidak dipenuhi oleh pimpinan Dinas PUPR MUBA, ketua LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia) MUBA, Nasution mengatakan bahwa Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori telah melanggar UU14/2008 dan UU Tipikor 20/2021 oleh karena itu dia dapat dipidana.

Ditemui media ini di kantor KCBI MUBA, Jalan Letnan Munandar RT 10 RW 04 Sekayu, Selasa, 02 Maret 2021 Nasution mengatakan bahwa, penolakan atas permintaan salinan perjanjian kerjasama antara pihak  KEJARI dan PUPR MUBA, mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam kinerja dan keuangan di instansi tersebut.

"Menolak memberikan salinan MoU antara KEJARI dan PUPR MUBA oleh pimpinan Dinas PUPR, adalah upaya untuk menutupi ketidakberesan dalam penggunaan uang negara alias uang rakyat. Selain itu ini bertentangan dengan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik, UU KIP No.14 Tahun 2008," terangnya.

"Kepala Dinas PUPR MUBA, Herman Mayori mengatakan bahwa, pihaknya tidak dapat memberikan salinan dokumen MoU tersebut karena itu merupakan rahasia negara. Menurut saya itu bukan rahasia negara, karena ini menyangkut uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Rakyat berhak tau uangnya dipakai untuk apa? Lagi pula MoU tersebut kalau memang ada itu bertentangan dengan UU TIPIKOR pasal 4 dan UU BPK, bahwa pengembalian uang negara batas waktu hanya 60 hari kerja, tidak ada perpanjangan waktu," lanjutnya.

Diketahui, sebelumnya ketua LSM KCBI Muba, Nasution menanyakan jawaban Surat yang pernah dilayangkan kepada pimpinan Dinas PUPR MUBA. Dalam Surat tersebut Nasution meminta keterangan mengenai tindak lanjut temuan BPK perwakilan Sumsel bahwa Dinas PUPR MUBA dalam tahun anggaran 2018 dan 2019 telah menimbulkan  kerugian negara sebesar Rp. 17.000.000.000,- (tujuh belas milyar rupiah) yang harus dikembalikan. Nasution mendapat informasi bahwa pihak PUPR MUBA baru mengembalikan Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), berarti masih ada sembilan milyar lagi yang harus dikembalikan. Nasution menanyakan mengapa kerugian negara yang sembilan milyar lagi belum dikembalikan, melalui salah seorang Kepala bidangnya Herman Mayori mengatakan bahwa sudah ada MoU antara Dinas PUPR dengan KEJARI MUBA. (Agus)

Posting Komentar

0 Komentar