Muba, LapartaNews - Belum lama ini viral berita di media sosial (medsos) menimpa isteri salah satu anggota DPRD Kabupaten Muba.
Di dalam akunnya Lin Lin (nama samaran) mengunggah status yang menyatakan bahwa ada beberapa perempuan warga Sekayu, berstatus isteri orang lain, bahkan ada isteri pejabat serta mantan pejabat negara ditiduri oleh seorang dukun bernama UD (inisial) yang berdomisili di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan.
Terakhir satu hari lalu, Lin Lin kembali mengunggah status, dimana dia bersumpah demi Allah demi Tuhan bahwa dia siap disambar petir atau ditimpa azab apapun, apabila status atau berita yang disebarkannya HOAX alias bohong semata.
"Ini bulan puasa, aku bersumpah adanya kebenaran" (maksudnya adanya perzinahan antara UD dengan beberapa perempuan yang berstatus isteri pejabat) katanya.
Dikatakan Lin Lin alasannya mengunggah status yang vulgar tersebut adalah agar kejadian serupa jangan menimpa orang-orang lain.
Menanggapi rumor yang berbau tak sedap yang menyebut nama isterinya sebagai salah satu "korban", ES salah seorang anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), dengan tegas membantah.
"Isu itu kan sudah lama dari bulan sembilan lalu, mengapa baru sekarang diviralkan. Saya yakin ini politis, sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang tidak suka dengan saya, khususnya tidak suka atau tidak ingin kalau saya menjadi ketua DPD salah satu Partai" ujarnya.
Ditanya awak media ini, mengapa tidak melaporkan si penyebar berita yang merusak nama baik dia dan keluarganya kepada Polisi?
Bapak dua anak, pemilik salah satu toko Gadget di Sekayu ini, Senin sore, 19/4/2021, di kantor Komisi 1 DPRD Muba, mengatakan bahwa itu membuang-buang waktu saja, karena urusan dia masih banyak yang harus diselesaikan.
"Membuat laporan itu kan menyita waktu, saya harus di BAP dulu, setiap saat saya harus siap dipanggil aparat dimintai keterangan, saat ini saya sedang fokus urusan Partai kami," ujarnya memberi alasan.
Sementara itu di tempat terpisah Herlin salah seorang aktivis di Kabupaten Muba, dimintai tanggapannya mengenai hal ini mengatakan bahwa UD dan ES sebaiknya melaporkan Lin Linn ke aparat hukum, karena ini aib yang sangat tidak pantas.
"Menurut pendapat saya UD dan ES harus melaporkan sang pembuat dan penyebar berita yang menurut mereka itu fitnah, sebab kalau tidak demikian masyarakat akan beranggapan bahwa isu atau berita tersebut benar adanya," ungkapnya.
"Ini kan menyangkut nama baik dan martabat atau harga diri seseorang dan keluarganya, UD dan ES harus bisa membuktikan bahwa berita tersebut tidak benar, salah satunya dengan melaporkan pembuat dan penyebar berita yang menurut mereka fitnah itu. Saya yakin Polisi Cyber Crime bisa menemukan si empunya akun walaupun dia memakai akun palsu," pungkasnya. (ags).
0 Komentar