Subscribe Us

Evi Susanti Kecam Keras Kasus KDRT yang Dialami Puspa Dewi


#Minta Polisi Usut Tuntas Kasus KDRT

Prabumulih, LapartaNews - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh seorang ibu rumah tangga bernama Puspa Dewi (31) menyedot perhatian banyak publik. Banyak pihak menyayangkan dan mengutuk keras perilaku sadis yang dilakukan oleh FM dengan menganiaya dan menyiksa istrinya hingga kritis.

Kecaman keras terhadap tindakan sadis yang dilakukan FM disampaikan langsung oleh Evi Susanti saat membesuk korban yang terbaring tidak berdaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih, Kamis (22/04/2021). Sesama perempuan ia merasa terpanggil dan turut merasakan sakitnya aksi penganiayaan yang dialami oleh korban.

Anggota DPRD Kota Prabumulih dari fraksi PPP ini mengaku tidak kuasa saat menyaksikan langsung kondisi korban yang penuh dengan luka akibat aksi penganiayaan yang dialami korban. Korban tampak tidak berdaya setelah menjalani operasi lantaran beberapa jari tangannya patah dan putus akibat dianiaya suaminya.

Menurutnya kasus penganiayaan terhadap korban merupakan kado terpahit yang diterima oleh semua perempuan dalam memperingati hari Kartini di tahun 2021. Bahkan ia mengaku tindakan keji yang dilakukan pelaku terhadap istrinya sangat tidak manusiawi dan harus di usut tuntas oleh pihak berwajib.

"Sebagai perwakilan dari perempuan kami merasa sangat sedih dan prihatin atas peristiwa ini. Perempuan adalah makhluk lemah yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh laki-laki. Bukan malah disiksa seperti ini," ujar Evi dengan nada sedih.

Evi juga menyayangkan perbuatan pelaku dilakukan dihadapan kedua anaknya yang masih 12 dan 4 tahun. Tentunya kedua anak korban akan mengalami trauma yang mendalam saat menyaksikan ibunya disiksa dengan cara sadis oleh pelaku.

Untuk itu, istri dari Eko Yamin ini berharap kasus tersebut benar-benar diusut tuntas dan memberikan pendamping perlindungan terhadap korban dan anak-anaknya. Menurutnya apapun faktor dan penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sangat tidak dibenarkan.

"Terlepas siapa yang benar dan salah dalam kasus ini tentunya tidak dibenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Itu semua sudah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan saya sangat mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri," tegasnya.

Tindakan tegas harus dilakukan dalam mengusut kasus KDRT yang dialami oleh korban. Apalagi menurut Evi kasus KDRT di Kota Prabumulih terbilang cukup banyak.

"Yang menjadi korbannya adalah perempuan dan anak. Pelaku harus ditindak tegas agar bisa menjadi contoh dan pembelajaran kedepannya bagi masyarakat luas. Saya berharap kasus ini adalah yang terakhir terjadi di Kota Prabumulih ini, wanita adalah makhluk lemah yang seharunya dilindungi dan disayangi, bukan untuk disakiti," pungkasnya.

Aksi penganiayaan yang dialami oleh korban Puspa Dewi warga Jalan Cempedak Rt 03 Rw 01, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini terjadi pada Senin (19/4/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Kejadian berawal saat keduanya terlibat pertengkaran mulut. Pelaku yang kalap kemudian gelap mata dan memukuli kepala korban pakai kayu. Korban dibuat tak berdaya dan akhirnya pingsan.

Belum puas dengan perbuatannya, pelaku yang masih terbakar emosi kemudian menginjak-injak tubuh korban dan mencekik leher korban. Bahkan dengan sadisnya pelaku juga mematahkan jari tangan korban hingga salah satu jari tangan korban terputus.

Beruntung nyawa korban berhasil diselematkan setelah adik korban dan para tetangganya datang membantu korban. Namun sayangnya usai menyiksa istrinya pelaku langsung kabur meninggalkan rumah.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan informasi tersebut. Pihaknya telah menerima laporan kasus KDRT yang dialami oleh korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut serta memburu pelaku.

"Iya benar, kejadiannya di rumah korban di wilayah Kelurahan Gunung Ibul. Laporan baru masuk kemarin, segera kita proses dan selidiki kasua tersebut," kata AKP Abdul Rahman, Rabu (21/4/2021) kepada wartawan. (LN 01)





Posting Komentar

0 Komentar