Subscribe Us

Kegiatan ASN Harus Dilaporkan Secara Online


Prabumulih, LapartaNews - Seluruh kegiatan kepegawaian, baik pengadaan pegawai, mutasi, kenaikan pangkat, pensiun dan lain-lain. Sekarang ini, wajib dilaporkan secara online kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat sistem merit dalam rangka manajemen ASN.

Sebagai bentuk evaluasi dalam penerapan sistem merit di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), melakukan video conference (Vidcon) diketuai Asisten III, HM Rasyid SAg MM didamping Kepala BKPSDM, Beny Rizal SH MH dan Kepala Dinas Informasi Komunikasi (Diskominfo), Drs  Mulyadi Musa MSi di Ruang Rapat Lantai 1, Gedung Pemkot, Rabu (21/4/2021).

"Semua kegiatan kepegawaian di BKPSDM, wajib dilaporkan secara online lewat sistem merit kepada KASN,”ujar Beny, sapaan akrabnya, kemarin.

Sambungnya, monitoring dan evaluasi atas pelaporan itu lewat sistem merit dilakukan KASN setiap tiga bulan sekali. “Laporan kita sampaikan, jika ada kekurangan dan nantinya dievaluasi KASN. Kita disuruh melengkapi kembali,” terangnya.

Terpisah, Asisten III, HM Rasyid SAg MM mengatakan, Pemkot sangat mendukung kebijakan pemerintah pusat. “Apalagi, untuk meningkatkan kinerja  BKPSDM khususnya di bidang kepegawaian,” terangnya.

Jelasnya, apalagi kebijakan Pemerintah pusat ini sangat baik. Dalam rangka pembinaan pegawai, dan lain-lainnya. “Semoga lewat sistem merit ini bidang kepegawaian semakin baik,” pungkasnya. (**)

Posting Komentar

0 Komentar