Subscribe Us

Gara-gara Air Sumur, Tangan Wanita Ini Digigit Hingga Terkelupas


Prabumulih, LapartaNews – Hanya gara-gara permintaan air dari sumur tidak diberikan, seorang nenek-nenek menggigit tangan pemilik sumur di Perumahan Griya Medang RT01 RW09 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Atas gigitan Ratiem (63) warga Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur tersebut, Sudar (55) warga asal Dusun IV desa Danau Rata Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim harus mengalami luka menganga pada tangan kanannya selebar 10 centimeter. 

Korban pun langsung melaporkan keributan yang terjadi pada Senin (24/5/2021) lalu, sekira pukul 09.00 WIB itu ke Mapolsek Cambai atas tuduhan penganiayaan.

Kapolsek Cambai, IPTU Bratanata SE didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Nendri SH membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan oleh petugas pada Selasa (25/5/2021) kemarin, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidikan di Polsek Cambai.

“Benar, pelaku Ratiem telah kita amankan sekira pukul 10.20 WIB Selasa kemarin di kediamannya kemudian dibawa ke Mapolsek Cambai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kanit Reskrim dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat (28/5/2021).

Ia menjelaskan, kejadian keributan antara pelaku Ratiem dengan korban Sudar tersebut berawal ketika Ratiem hendak mengambil air di sumur miliknya Sudar. Namun, korban tersebut meminta pelaku untuk tidak mengambil air di sumur tersebut dikarenakan airnya sudah sedikit.

“Pelaku tidak senang dengan perkataan dan larangan korban tersebut. Kemudian terjadi ribut mulut antara pelaku dan korban, dan disaat tersebut pelaku menarik tangan kanan korban dan langsung menggigitnya. Akibat gigitan pelaku kulit tangan korban terkelupas selebar lebih kurang 10 sentimeter,” terang Aiptu Nendri.

Atas perbuatan Ratiem yang dilaporkan oleh korban tersebut, kata Kanit Reskrim ini, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang hukum pidana dengan Pasal 351 tentang penganiayaan. “Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandasnya. (**)


Posting Komentar

0 Komentar