Pelaku ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 sekira jam 23.00 wib, saat sedang nongkrong di rel kereta api belakang Rah Sakit Bunda. Dari tangan pelaku diamankan barag bukti sepeda gunung jenis Wimcycle warna hitam kuning.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK melalui Kapolsek Prabumulih Timur Herman Rozi didampingi Kanitreskrim Ipda Haryoni Amin SH menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban atas nama M Fadil (20), warga Jalan Bougenvil Perum Vinayaka, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu 28 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB. Pelaku masuk ke teras depan rumah korban dengan cara membuka pagar rumah korban. Lalu pelaku langsung mengambil sepeda merk Wimcycle warna hitam kuning yang terparkir di teras rumah korban.
Akibat kejadian itu korban harus mengalami kerugian Rp1,4 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur.
"Berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim, diketahui pelaku sedang nongkrong di pinggiran rel kereta api. Anggota langsung bergerak dan meringkus pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda hasil curian," ungkap Ipda Haryoni.
Kepada polisi pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia nekad melakukan aksi pencurian sepeda milik korban lantaran tidak ada pekerjaan.
"Lagi buntu pak, kebetulan lewat depan rumah korban dan jingok ado sepeda langsung aku ambek be. Rencananyo sepeda itu nak aku jual," kayanya. (LN 01)
0 Komentar