Subscribe Us

DPRD Kota Prabumulih Setujui Raperda LPJ Wako Prabumulih APBD Tahun 2020


Prabumulih, LapartaNews - Setelah melalui proses pembahasan panjang, DPRD Kota Prabumulih akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) LPJ Wako Prabumulih APBD Tahun 2020. Persetujuan Raperda ini digelar aula rapat kantor DPRD Kota Prabumulih, Rabu (14/07).

Disahkannya Raperda tersebut, setelah Badan Anggaran (Banggar) melalui komisi-komisi merekomendasikan hasil temuan BPK RI di Raperda LPJ Wako APBD 2020.


“Rekomendasi Banggar, harus ditindaklanjuti OPD dalam rangka menyikapi temuan BPK RI,” tandas Hartono Hamid SE, Anggota DPRD Prabumulih, saat membacakan laporan Banggar terkait temuan BPK RI di sejumlah OPD agar segera direspon dan ditindaklanjuti.

Hartono juga mengapresiasi sejumlah OPD yang tidak ada temuan BPK. “Memang, banyak temuan administrasi saja. Meski demikian, tetap harus ditindaklanjuti,” ujar dia.


Senada disampaikan Ketua DPRD Prabumulih, Sutarno SE. Dikatakannya, kalau Raperda LPJ Wako APBD 2020 telah resmi disahkan.

“Iya, tadi telah sidang Paripurna. Banggar, telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan ini bharus ditindaklanjuti Pemkot. Telah sepakat, Raperda LPJ Wako APBD 2020 disahkan,” tandas Tarno, sapaan akrab politisi partai berlambang pohon beringin Golkar ini.


Terpisah, Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menerangkan, jika seluruh rekomendasi dan saran Banggar akan dievaluasi dan ditindaklanjuti sebelum Raperda LPJ Wako APBD 2020 tersebut diserahkan ke Gubernur Sumsel.


“Terima kasih atas rekomendasi dan sarannya. Dan, memang beberapa rekomendasi sudah kita tindak lanjuti. Yang belum, tetap kita respon melalui OPD terkait,” tukasnya.


Ia pun berterima kasih, atas telah disahkannya Raperda LPJ Wako APBD 2020 ini menjadi Perda. “Terima kasih atas dukungan DPRD, pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut,” ucapnya. (LN 01/ adv)

Posting Komentar

0 Komentar