Subscribe Us

Gagah-gagahan Bawa Senpira Malah Kena Ciduk


Prabumulih, LapartaNews - Joni Saputra (32) tak berkutik saat dirinya kedapatan bawa senjata api rakitan (senpira). Pria yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Rt 01 Rw 02, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat ini pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan sementara Polsek Prabumulih Timur.

Informasi yang dihimpun, pria tersebut tertangkap tangan saat anggota Satreskrim Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Ipda Haryoni Amin SH melakukan patroli dan razia terhadap premanisme. Tepatnya pada Sabtu 03 Juli 2021 sekira jam 17.00 WIB.

Saat melintas di tempat kejadian perkara di Jalan Dian, Taman Kota Prabujaya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur petugas melihat gerak-gerik mencurigakan terhadap pelaku.

Pelaku pun langsung didatangi petugas dan dii trofasi. Saat dilakukan penggeledahan didapati senpira berikut unisi aktif dari tangan pelaku.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH menjelaskan, atas kepemilikan senpira tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1.

"Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar