Prabumulih, LapartaNews - Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro kembali diperpanjang hingga 31 Juli 2021 mendatang. Hal itu terungkap dalam Surat Edaran (SE) Wali kota Prabumulih No: 384/SE/DISKOMINFO/2021 tentang PPKM Mikro dan Pengoptimalam Posko COVID-19.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadis Kominfo) Kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Perpanjangan PPKM Mikro ini, dia katakan, karena terkait meningkatnya kasus COVID-19 di Prabumulih dan juga naiknya angka kematian.
“Jangan lengah dan tetap waspada, penyebaran COVID-19 cukup meningkat signifikan belakangan ini. Tetap Protokol Kesehatan (Protkes), selalu pakai masker. Rutin cuci tangan, jauhi keramaian atau kerumunan, jaga jarak, dan lainnya,” imbau Mulyadi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (24/7/2021).
Masih dikatakan Mantan Kadishub Kota Prabumulih ini, bahwa setiap kelurahan/desa diminta untuk mengoptimalkan posko penanggulangan dan penanganan COVID-19, guna memutus mata rantai COVID-19 sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terkait Protkes.
“Posko COVID-19 diminta lebih sering melakukan sosialisasi, juga penegakan Prokes. Sehingga, kesadaran masyarakat tentang Prokes tetap tinggi. Supaya penularan bisa ditekan,” tambahnya.
Lebih jauh ia juga meminta para pemilik rumah makan, restoran, dan lainnya agar mematuhi jam malam atau pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB. Guna menekan angka keramaian, karena rawan paparan COVID-19.
“Kita tekankan, agar pelaku usaha mematuhi ketentuan dan aturan tersebut. Dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
0 Komentar