Subscribe Us

Tim Macan Putih Gagalkan Transaksi Narkoba Senilai Belasan Juta


Prabumulih, LapartaNews - Budianto alias Dedek (38) tidak dapat berkutik saat Tim Opsnal Macan Putih Satres Narkoba Polres Prabumulih menggerebek kontrakannya. Dalam penggerebekan itu petugas berhasil meringkus dirinya dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9,76 gram dan 6 butir pil ekstasi.

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap laporan yang diterima dari masyarakat. Info yang diperoleh menyebutkan pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan Jalan Bukit Patih RT 01 RW 02, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat kerap melakukan transaksi narkoba.

Setelah koordinasi dengan Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap kontrakan pelaku, tepatnya pada Selasa (27/7/2021) kemarin, sekira pukul 17.00 WIB. Penyergapan terhadap pelaku dipimpin oleh Bripka Hajend dan Katim Hari Tinjak bersama anggota personel yakni Jep Jagok, Tara Batman, Yantok Kumis, Rizki Kuncit.

Pelaku yang saat itu tengah bersembunyi dalam kontrakannya pun tidak dapat berbuat banyak dan menyerah saat dirinya ditangkap polisi. Selain pelaku juga turut diamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kotak rokok yang ditemukan di lantai kontrakan.

"Selain narkoba juga turut diamankan satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan dan dalam proses penyidikan," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Yulia Farida SH.

Farida menjelaskan, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi itu diduga telah dipersiapkan pelaku untuk diambil pemesannya. Atas perbuatannya Budianto alias Dedek dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara selama lima tahun dan atau denda sebesar Rp 5 miliar.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapat dengan membeli dari seorang pria inisial AN, warga Kertapati Palembang. Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (Ln 01)

Posting Komentar

0 Komentar