Subscribe Us

Tak Tahan Menduda, Ayah Bejad ini Nekat Setubuhi Anak Kandung


Muba, LapartaNews - Biadab, seorang ayah warga Batangahri Leko, Musi Banyuasin tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Pelaku DW (45) hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba, usai diamankan di Polres Musi Banyuasin.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin,SH.MH membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.

"Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif," ujarnya saat ditanya awak media, Sabtu (28/08/2021).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Aksi bejat itu terus berlanjut hingga 09 Agustus 2021.

"Pengakuan pelaku ini terjadi karena pelaku sudah lama ditinggal mati istrinya, sehingga  Pelaku khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,"  tambahnya.

Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada bibinya. Setelah ditanya korban mengatakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayahnya, dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau serta mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibi korban.

Tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1/2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya. (ril/ags) 

Posting Komentar

0 Komentar