Subscribe Us

Jambret Tas Seorang Guru, Ardi Diciduk Dalam Persembunyiannya


Prabumulih, LapartaNews - Ardiansyah Syahputra alias Ardi terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan sementara Mapolsek Prabumulih Timur. Ia ditangkap pada Senin (20/09/2021) di Desa Air Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih lantaran nekat melakukan aksi penjambretan.

Informasi yang dihimpun, aksi penjambretan itu dilakukannya pada Kamis, 05 Agustus 2021 yang lalu. Saat itu, korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Erlina (58), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur tengah mengendarai sepeda motor miliknya.

Saat melintas di Jalan Taman Murni tiba-tiba sepeda motor korban dipepet oleh pelaku dari arah samping. Pelaku langsung menarik tas milik korban, hingga korban terjatuh.

Akibat kejadian itu korban harus kehilangan barang berharga berupa satu unit handphone, emas 1/4 suku serta uang tunai senilai Rp500 ribu. Total kerugian mencapai Rp5 juta, dan korban pun melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur.


Menindak lanjuti laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di Desa Air Rambang, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih petugas langsung melakukan penangkapan.


Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.


“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur guna penyelidikan lebih lanjut, dan kita cari tau sudah berapa kali pelaku menjalankan aksinya di Kota Prabumulih,” pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun kurungan. (LN 01)


Posting Komentar

0 Komentar