Subscribe Us

Nyanyian Ardi Seret Temannya Dalam Jeruji Besi


Prabumulih, LapartaNews - Setelah berhasil meringkus Ardiansyah Syahputra alias Ardi (22), akhirnya tim Satreskrim Polsek Prabumulih Timur kembali meringkus Tatang Sopian (37). Ia diringkus dalam persembunyiannya di hari yang sama, Senin (20/09/2021) dalam persembunyiannya Desa Rambang Senuling, Kecamatan Rambang Kapak Tengah.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi jambret tas seorang PNS bernama Erlina (58), warga Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi itu dilakukan di Jalan Taman Murni, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur pada Kamis (05/08/2021).

Informasi yang dihimpun, ditangkapnya Tatang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Ardiansyah. Atas pengakuannya itu, polisi dengan sigap langsung memburu pelaku dalam persembunyiannya.

Pelaku pun berhasil diringkus berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang digunakan untuk melakukan aksinya. Selain itu polisi juga turut mengamankan satu unit Hp merk Vivo V7 hasil kejahatan.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Haryoni Amin SH mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur.

"Keduanya sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh petugas. Sebagian barang berharga milik korban berupa emas telah dijual pelaku. Hasil oejahatan mereka bagi dua dan digunakan untuk foya-foya,"  pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekitar 5 tahun kurungan. (LN 01)

Posting Komentar

0 Komentar