Subscribe Us

Truk Penabrak Pagar Polsek Sekayu, Satlantas Polres Muba Serahkan Penanganannya Kepada Polsek


Muba, LapartaNews - Peristiwa kecelakaan kendaraan lazimnya ditangani oleh petugas kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas), hal ini diatur dalam  PEKAPOLRI Nomor 15 Tahun 2013, Bab I Pasal I poin ke-5, dalam hal petugas Satlantas belum tiba di tempat kejadian (TKP), maka demi keselamatan korban dan kelancaran lalu lintas penanganan sementara dilakukan oleh petugas kepolisian terdekat, sampai petugas Satlantas Polri tiba di TKP.

Pada Senin 20/09/2021 sekitar pukul 21.00 sebuah truk Fuso dengan nomor polisi BA 8136 AB bermuatan penuh teh kotak, menabrak pagar kantor Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Akibat kejadian ini pagar kantor Polsek Sekayu rusak, tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.

Esok harinya awak media ini mendatangi kantor Polsek Sekayu untuk konfirmasi, meminta keterangan terkait kecelakaan itu, namun Kapolsek Sekayu, Iptu Akib Firdaus, sedang tidak ada di kantor, dan media ini melalui pesan WhatsApp menanyakan perihal kecelakaan malam itu, namun Akib Firdaus tidak memberikan tanggapan.

Media ini pun menanyakan hal terkait kecelakaan tersebut kepada Kasatlantas Polres Muba, AKP Sandi Putra, SIK via pesan WhatsApp, namun tidak mendapatkan jawaban atau tanggapan.

Timbul pertanyaan, mengapa Kapolsek Sekayu, dan Kasatlantas Polres Muba, memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan media ini atas peristiwa kecelakaan tersebut, meski pesan WhatsApp dari media ini sudah terbaca lebih sehari?

Untuk diketahui, Truk Fuso dengan Nomor Polisi BA 8136 AB tersebut sempat ditahan selama 7 hari, dan selama satu Minggu penuh tersebut media ini tidak mendapatkan informasi di mana keberadaan sopir truk besar yang berasal dari Sumatera Barat tersebut. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar