Muba, LapartaNews - Camat Babat Toman, Kabupaten Muba, Alpan SKM, MM, Rabu, 24/11/2021 sekitar pukul 15.30 WIB menerima rombongan para calon kepala desa (Cakades) serta beberapa warga Desa Sugi Waras.
Para Cakades itu : 1. Sulastri, 2. Lisnawati, dan 3. Saipul Anwar, didampingi Tim Kuasa Hukum Indafikri & Partnes, mengajukan sanggahan berupa gugatan dan keberatan atas terpilihnya Cakades nomor urut 1 atas nama Zulman Henri (ZH), sebagai Kades Sugiwaras periode 2021-2027, pada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tanggal 22/11/2021.
Adapun alasan mereka melakukan sanggahan, gugatan, dan keberatan tersebut karena diduga kuat ZH telah melakukan money politic atau politik uang sebelum hari pencoblosan atau hari H, sehingga tindakan tersebut berdampak langsung terhadap perolehan suara para Cakades Sugiwaras pada hari H.
Dalam kesempatan itu mereka membawa barang bukti berupa uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) beserta dua orang saksi langsung atas nama Muhtar (70) dan Soleh (54).
Menjawab pertanyaan Kasi Trantib Kantor Camat Babat Toman, Azuan Arifin, mengenai modus pemberian uang (suap) kepada kedua saksi penerima, Muhtar mengatakan bahwa pada hari Sabtu malam (22/11) sekitar pukul 23.00, dia didatangi oleh dua orang utusan ZH, yang memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepadanya dengan berpesan bahwa nanti pada hari H, agar mencoblos nomor 1 (ZH). Demikian juga Soleh, mengatakan hal serupa.
"Saya waktu itu sedang tidur pak, sekitar jam 11 malam pintu rumah kami diketuk orang, lalu anak saya bernama Henri umur 28 tahun membukakan pintu, ada dua orang tamu, kedua orang tersebut memberikan amplop berisi uang sebesar satu juta rupiah kepada Henri, dengan pesan bahwa nanti hari Senin (22/11) agar kami mencoblos nomor satu (ZH)," terangnya.
Dengan menyerahkan bukti-bukti berupa rekaman, baik suara maupun video, dan dokumen tertulis lainnya serta membawa saksi langsung, Indafikri & Partners selaku Kuasa Hukum tiga orang Cakades tersebut berharap agar Camat Babat Toman dapat menindak lanjuti sanggahan, aduan serta gugatan mereka. Indafikri, SH berharap Pemkab Muba melalui Dinas PMD agar mendiskualifikasi atau membatalkan kemenangan Cakades nomor urut 1 dan menggantikan kemenangan kepada pemenang kedua atau mengadakan Pilkades ulang di Desa Sugi Waras.
"Politik uang dalam Pilkades ini dapat dikategorikan sebagai pidana penyuapan karena jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, khususnya pasal 149 KUHP, dan sekaligus melanggar Deklarasi Cakades, yang mereka ucapkan bersama pada tanggal 18 November 2021 di gedung Opproom Pemkab Muba, khususnya pada poin 5 tertulis bahwa Cakades tidak akan melakukan money politic, dalam usaha untuk memenangkan diri dalam Pilkades. Selain itu berdasarkan Perda Kabupaten Muba nomor 6 tahun 2019 pasal 65 ayat 1 menyebutkan: Cakades dilarang memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada Cakades lainnya, panitia, atau pemilih dengan maksud atau dalih apapun dalam usahanya untuk memenangkan dirinya dalam Pilkades," Terangnya panjang lebar.
Menerima dan menanggapi aduan, sanggahan, dan tuntutan Indafikri & Partners yang bertindak selaku Kuasa hukum ketiga Cakades Sugiwaras itu, Camat Babat Toman merespon bahwa pihaknya akan menjembatani dan menyampaikan hal ini kepada DPMD Muba selaku Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, sebab pihaknya tidak berwenang untuk mengambil keputusan mengenai sengketa atau sanggahan Calon Kades di wilayah Kecamatan Babat Toman.
"Laporan dan aduan saudara-saudara kami terima, kami jembatani dan kami akan sampaikan kepada Kepala Dinas PMD Muba sesegera mungkin, karena mereka yang berwenang memutuskan," ujarnya.
Pada hari itu juga dibuat berita acara sengketa pemilihan kepala desa Sugi Waras kecamatan Babat Toman, ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait, serta dibuatkan surat kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba, perihal Sanggahan Cakades, dengan nomor surat S-140/251/BT)2021 yang ditandatangani dan distempel kantor. (Ril, ags)
0 Komentar