Subscribe Us

Belum Ada Keputusan Kasus Money Politic Di Desa Sugiwaras, Kinerja DPMD Muba Dipertanyakan


Musi Banyuasi, LapartaNews - Kasus Money Politic atau kasus penyuapan kepada warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang diduga kuat dilakukan oleh ZH, Cakades nomor urut 1 menjelang Pilkades tanggal 22 November bulan lalu, sampai hari ini, Senin, 13/12/2021, belum ada keputusan dari Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muba. 

Hal ini menimbulkan polemik, tanda tanya, dan keresahan di masyarakat Muba, khususnya di Desa Sugiwaras, para Calon Kepala Desa (Cakades), dan sejumlah warga Sugiwaras lainnya beberapa kali menanyakan tindak lanjut gugatan hasil Pilkades di Desa Sugiwaras kepada awak media ini. Awak media inipun menanyakan masalah tersebut ke pimpinan DPMD Muba, selaku Panitia Pilkades Serentak Tingkat Kabupaten. 

Pada jum'at, 10/12/2021 awak media ini menanyakan tindak lanjut dan keputusan atas gugatan, laporan dan aduan yang disampaikan secara resmi oleh Indafikri SH, selaku kuasa hukum dari para Cakades Sugiwaras pada tanggal 25/11/ 2021, via pesan WhatsApp, namun kepala DPMD Muba, Richard Cahyadi, tidak merespon, pesan awak media ini belum dibuka (tanda Cawang satu), begitupun dengan Sekretaris DPMD Deni Sukmana, belum memberikan tanggapan sampai berita ini dibuat.

Menurut informasi yang diperoleh awak media ini, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak tertentu agar ditempuh upaya damai, dalam artian pihak para Cakades Sugiwaras selaku pihak penggugat melalui kuasa hukum mereka, mencabut gugatannya dengan kompensasi yang disepakati bersama dan membiarkan ZH melenggang maju dengan aman ke panggung pelantikan Kades tidak lama lagi, tanpa gugatan.

Seandainya hal ini benar terjadi, maka tentunya akan menimbulkan kehebohan di masyarakat luas, karena kasus politik uang atau kasus penyuapan, selain melanggar peraturan perundang-undangan terkait Pilkades, juga merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 149. Kasus Penyuapan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa. Berbeda dengan delik aduan, kasus-kasus dalam kategori delik biasa meskipun kedua belah pihak telah berdamai, proses hukum tetap berjalan atau berlanjut. 

Sudah genap 3 minggu sejak pihak kuasa hukum para Cakades Sugiwaras, mengajukan gugatan resmi, dan melaporkan ZH, kepada DPMD Muba, karena diduga kuat telah melakukan money politic atau penyuapan, namun sampai saat berita ini dibuat  pimpinan DPMD Muba belum membuat keputusan. Ada apa gerangan ? (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar