Subscribe Us

LSM Mitra Kejati Sumsel Dan 7 DPC Partai Nasdem, Pertanyakan Tindak Lanjut Proses PAW Anggota DPRD Muba

Muba, LapartaNews - 11 Desember 2021, Tujuh DPC Partai Nasdem Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan tindak lanjut proses PAW (pergantian antar waktu) anggota DPRD Muba atas nama Ir.C.Kawairus Efendy, Msi.

Pasalnya sudah lebih 1 bulan surat pengantar yang diusulkan oleh DPRD Muba kepada Gubernur Sumsel melalui Plt. Bupati Muba sejak tanggal 08 November 2021, sampai saat ini belum ada titik terangnya. Hal ini dikatakan Ir.C.Kawairus Efendy, Msi.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU No.6 2019 UU Pemerintah Daerah No.23 Tahun 2014, bahwa proses PAW atas nama Ir. C Kawairus Efendy, M.Si sudah melalui proses di DPRD  Muba tanggal 04 Bulan Oktober 2021. DPRD Muba melakukan Klarifikasi proses PAW ke DPW Partai Nasdem Sumsel setelah melalui proses klarifikasi diteruskan ke KPU Kabupaten Muba tanggal 28 Oktober 2021 sampai dengan 03 November 2021.

Setelah itu KPU mengadakan  Pleno dengan dihadiri seluruh Komisioner KPU juga dihadiri Calon PAW atas nama Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si. Pada sidang Pleno tersebut, kelima Komisioner menanyakan kepada calon PAW adakah Gugatan di Mahkamah Partai dan di Pengadilan Negeri, setelah Keputusan Mahkamah Partai? Dijawab oleh Calon PAW, dari Keputusan Mahkamah Partai maupun Pengadilan Negeri tidak ada Gugatan sama sekali. Oleh karena itu KPU melangsungkan Sidang Pleno  dan hasil Pleno tersebut  diteruskan ke DPRD Kabupaten Muba tanggal 03 November 2021.

Oleh DPRD Muba Calon PAW Ir. C. Kawairus Efendy, M.Si dipanggil untuk melengkapi berkas. Pada hari itu juga berkas Calon PAW langsung dilengkapi berdasarkan permintaan DPRD Muba, termasuk Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Sekayu yang isinya tidak ada Gugatan di Internal Partai atas nama pihak yang bersengketa.

Pada tanggal 08 November 2021, DPRD Muba berkirim Surat kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Plt. Bupati Muba atas dasar UU Pasal 193-194 No.23 Tahun 2014 dan PKPU No 6 Tahun 2019 paling lama Surat melalui Bupati 7 hari kerja. Sekarang Surat tersebut masih di Plt. Bupati Musi Banyuasin tanpa ada kejelasan.

Adapun 7 DPC yang mempertanyakan tersebut yaitu : DPC Kec Sungai Keruh, DPC Kec Babat Toman, DPC Keluang, DPC Lais, DPC Kec Plakat Tinggi, DPC Tungal Jaya dan DPC Kec Banyu Lincir.

Sementara itu Ketua LSM Mitra Kejati Sumsel Taswin Dp menanggapi hal tersebut, menurutnya sudah tidak ada alasan lagi Plt Bupati tidak tanda tangan dalam surat PAW DPRD Muba, karena sesuai aturan PAW batas waktu proses pengusulan nama PAW ke KPU hanya tujuh hari. Hal ini diduga Pimpinan DPRD Kab Muba belum mengarahkan agar dokumen pengusulan nama PAW diteruskan ke KPU atau melaporkan ke Plt. Bupati Muba.

Dikatakan Taswin Dp, setahu dirinya sesuai PKPU nomor 8 tahun 2020 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota yang diberhentikan oleh partai politik mengajukan upaya hukum. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menyampaikan surat PAW kepada pimpinan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota disertai keterangan tertulis bahwa anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tersebut sedang menempuh upaya hukum.

“Jadi prosesnya segera lakukan PAW jika tidak ada upaya hukum, karena jika hal ini dibiarkan berlarut-larut tentu akan menghambat di kemudiaan hari” cetus Ketua LSM Mitra Kejati via Telepon. (ril/ags)

Posting Komentar

0 Komentar