Subscribe Us

Dituding Turut Menikmati Uang Hasil Korupsi, Mantan Kadinkes Prabumulih Diciduk Kejaksaan


Prabumulih, LapartaNews - Mantan Kadinkes Kota Prabumulih yang saat ini menjabat sebagai Asisten III akhirnya resmi ditahan. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus perkara korupsi DAK 2017 tentang Layanan Homescare di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Seperti diketahui, kasus tersebut terus dikembangkan hingga menjerat Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), dr H HT MPH. Sebelumnya penyidik juga sudah menjerat ML, pensiunan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sempat diperiksa berjam-jam, Seksi Pidana Khusus (Pidsus), akhirnya menetapkan HT sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejari Prabumulih. Dari pantauan, tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih. Sebelum ditahan, HT terlebih dahulu menjalani pemeriksaan PCR sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

Ditetapkannya tersangka HT, karena sebelumnya disebut dalam putusan sidang perkara korupsi DAK 2017 tentang Layanan Homecare, yang dikelola ML bersama sejumlah nama lainnya. Disinyalir, HT juga diduga ikut menikmati uang korupsi tersebut.

ML sendiri sudah divonis dan ditahan di Lapas Kelas I Pakjo, Palembang dan menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan akibat kasus korupsi DAK 2017.

Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus, M Arsyad SH dan Kasi PB3R, Zit Muttaqin SH MH menyebutkan, kalau penyidik telah menemukan 2 alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi layanan Homecare DAK 2017 tersebut.

“dr HTT, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari, sudah kita titipkan ke Rutan Kelas IIB,” jelasnya, saat menggelar konferensi pers, Jumat, 8 Apri 2022.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah kota Prabumulih, H Sanjay Yunus, yang juga ikut menjalani pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih mengaku sangat terkejut dengan kabar penahanan tersangka tersebut.

“Aku terkejut baru dapat kabar, setau saya beliau itu orang yang alim, mengingat dr HTT dalam pandangannya,” tutur Sanjay, kepada wartawan.

Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih, dia sebutkan, telah menyiapkan tiga pengacara untuk mendampingi tersangka dr HTT dalam kasus ini. “Kita sudah menyiapkan 3 pengacara untuk pendampingan hukum beliau,” pungkasnya. (*)


Posting Komentar

0 Komentar