Prabumulih, LapartaNews - Yoyon (41) akhirnya tak berkutik saat ditangkap anggota Team Gurita Satreskrim Polres Prabumulih, Minggu (17/04/2022). Pelaku pembobol rumah ini diringkus petugas saat berada di kediamannya di Desa Tanjung Raman, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Selain berhasil meringkus pelaku juga turut diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit handphone Samsung A10s dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha NMax.
Informasi yang dihimpun, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban bernama Abduh (27), warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur. Dalam laporannya korban menyebutkan jika kediamannya telah disatroni pelaku pencurian. Peristiwa itu terjadi Rabu 24 Maret 2021.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan satu unit handphone dan sepeda motor NMax kesayangannya. Atas kejadian itu, korban pun kemudian melapor ke Mapolsek Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim AKP Jailili SH disampingi Kanit Pidum Sardinata SH membenarkan atas adanya penangkapan tersebut.
“Dari proses penyelidikan yang dilakukan diketahui pelaku sudah kabur ke desanya di wilayah Kabupaten Empat Lawang. Dengan dibantu oleh anggota Satreskrim Polsek Pendopo, pelaku pun kita kejar hingga akhirnya berhasil ditangkap," ujar Sardinata.
Lebih lanjut ia menuturkan, saat ditangkap pelaku sempat berontak dan mengaku tidak mengetahui aksi pencurian itu. Namun ia tidak dapat berkilah saat polisi menunjukkan laporan polisi serta barang bukti keahatan yang diamankan dari pelaku.
"Pelaku sudah merubah warna kendaraan hasil curiannya untuk mengelabui petugas. Namun hal itu berhasil diketahui setelah mengecek surat dan rangka kendaraan," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 tahun penjara. (LN 01)
0 Komentar