Subscribe Us

Penghulu Kaum Ditukar, Dunsanak Kemenakan Dt Tanmajo Lelo tuntut Mundur KAN Bawan

Suasana saat dunsanak kemenakan pasukuan payuang Dt Tan Majolelo menyerahkan surat tuntutan pada ketua LKAAM Agam, N Dt Simarajo

 


LapartaNews, Agam -Penghulu kaum ditukar secara sepihak, dunsanak kemenakan pasukuan payuang Dt Tanmajo Lelo tuntut Karapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Bawan. Saruang Sako Dt Tanmajo Lelo, Ramadhan Kali Marajo mengatakan, sebelumnya kaum Caniago payung Dt Tanmajo Lelo Nagari Bawan diamanahkan kepada Syafrudin Dt Tanmajo Lelo sebagai pimpinan kaum.


Akan tetapi tanpa alasan yang jelas atau kesalahan yang fatal, Pihak KAN Nagari Bawan menggantikan jabatan pimpinan Kaum tersebut kepada salah seorang kemenakan yang bernama Basri Chan. "Hingga saat ini engku SY Dt Tan Majolelo tidak pernah menyerahkan pimpinan kaum kepada kemenakannya tersebut serta tidak ada pernyataan sikap tidak mampu lagi memimpin kaum," ujarnya.


Selain itu, lanjutnya selama menjabat SY Dt Nanmajo Lelo juga tidak pernah melakukan kesalahan atau melanggar adat yang membuatnya harus di berhentikan sebagai pimpinan kaum. "Tidak ada alasan jelas mengapa, pihak KAN Bawan menukar pimpinan kaum.?" katanya.


Dalam adat Nagari Bawan yang menggunakan tatanan Koto Piliang, pengangkatan maupun pemberhentian dan pimpinan payung suku dilakukan oleh kaum itu sendiri dan tidak ada urusannya dengan KAN.


Dijelaskan Ramadhan Kali Marajo, DT Tanmajo Lelo adalah pangulu Rajo atau Pangulu Tertua, gelar tersebut merupakan salah satu Basa Nan Barampek di Nagari Bawan. "KAN adalah wadah penghubung adat ke pemerintah, bukan mengangkat dan memperhentikan ninih mamak. apalagi DT Tanmajo Lelo adalah panghulu raja," tandasnya.


Terkait tindakan tersebut, pihaknya sudah menyurati Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan pihak terkait lainnya.


Pihaknya berharap permasalahan ini segera diselesaian, jika dibiarkan berlarut-larut bisa memicu terjadi pertumpahan darah di Nagari Bawan. "Kita sudah melaporkan tindakan ini kepada lembaga yang lebih tinggi. Kita berharap permasalahan ini cepat di selesaikan. LKAAM Sumbar dan LKAAM Agam harus membubarkan pengurus KAN Bawan saat ini serta menerbit SK Pengurus KAN baru yang sesuai dengan Tatanan Adat Koto Piliyang," tandasnya.


Sementara itu, terkait permasalah tersebut, Wakil Ketua LKAAM Kabupaten Agam, N Dt Simarajo mengaku sudah menerima laporan dari dunsanak Kemenakan pasukuan payuang Dt Tanmajo Lelo Nagari Bawan, pihaknya berjanji untuk segera mengambil langkah penyelesaian. "Surat sudah masuk, kita akan singkapi segera," tandasnya. (HN)


Posting Komentar

0 Komentar