Subscribe Us

Akan Segera Dilantik PAW Anggota DPRD, Kawairus Syukuri Perjuangan Panjangnya Buahkan Hasil


Musi Banyuasin, LapartaNews - Perjuangan panjang Ir. C.Kawairus Efendy, M.Si  selama tiga tahun, agar bisa duduk di kursi DPRD Kabupaten Muba dari Partai Nasdem, menggantikan rekan se-partai nya AM (inisial) yang digugatnya dari tahun 2019 nampaknya tidak sia-sia dan sudah tampak membuahkan hasil.

Hari ini Senin, 26 September 2022, pukul 09.00 di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Kabupaten Muba, akan berlangsung Rapat Banmus DPRD Kabupaten Muba Tentang Penjadwalan Rapat Paripurna Dalam Rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Muba dari Partai Nasdem atas nama Ir. C. Kawairus Effendy, M.Si.

Ini artinya tidak lama atau tinggal beberapa hari lagi, Kawairus akan duduk kembali sebagai anggota DPRD Muba untuk yang kedua kalinya meskipun pada periode kali ini tidak sepenuh waktu alias part-time.

Dimintai tanggapannya atas rencana pelantikan PAW dirinya oleh media ini via telepon pada Minggu malam, 25 September 2022, Kawairus mengaku dirinya sangat bersyukur, dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah turut membantu menghantarkan dirinya untuk duduk kembali di kursi DPRD di Kabupaten dengan APBD terbesar se-kabupaten di Sumatera Selatan ini.

"Saya bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berterima kasih kepada semua pihak, baik itu pimpinan Partai Nasdem di pusat, provinsi, dan kabupaten, rekan-rekan DPC, para aktivis, serta awak media, yang telah bertindak dan berkontribusi, sehingga saya  insyaallah tidak lama lagi akan menjalani pelantikan PAW anggota DPRD. Mohon dukungan dan doanya agar acara pelantikan nanti berjalan lancar tanpa ada kendala yang berarti," ungkapnya.

Diketahui, pada tahun 2019  Kawairus bersengketa dengan AM yang unggul satu suara darinya. Merasa dirinya dicurangi ia pun membawa masalah tersebut ke Makamah Partai Nasdem, setelah mempelajari dan meneliti permasalahan sengketa kedua anggota nya itu, akhirnya Makamah Partai Nasdem memutuskan Kawairus yang berhak duduk sebagai anggota DPRD Muba, namun AM mengadukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas putusan tersebut. 

Berdasarkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 09 Agustus 2022, nomor 698/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst : 

1. Mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat.

2. Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini (gugatan AM). (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar