Subscribe Us

Aktivis Muba Sesalkan Pegawai Swasta Keluarga Pimpinan Kabupaten Muba Menggunakan Mobil Dinas



*Tarik Kembali Mobil Dinas Yang Disalahgunakan*

Musi Banyuasin, LapartaNews - Masih banyaknya penyalahgunaan penggunaan kendaraan dinas di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan, sangat disesalkan banyak pihak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba terkesan seolah-olah tutup mata dalam hal ini.

Hari ini, Sabtu, 31/12/'22 seorang warga masyarakat Muba inisial HR menyampaikan kepada media ini, seorang wanita diduga adik dari Pimpinan Kabupaten Muba bernama NL (inisial) berprofesi sebagai LC (lady companion) di salah satu tempat hiburan di Sekayu, Muba, setiap hari mengunakan kendaraan dinas jenis kijang Innova warna hitam, tidak diketahui pasti nomor polisi atau plat nomor kendaraan nya.

"Kita semua tentu sangat menyesalkan seorang warga negara biasa bukan pejabat ASN, menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Ini ada seorang wanita,  diduga adik Apriyadi, Pj Bupati Muba, seorang pegawai tempat hiburan (LC) di kota Sekayu setiap hari menggunakan mobil dinas. Pj Bupati dan Pejabat yang berwenang terkesan hanya tutup mata pura-pura tidak tau," ungkapnya kesal.

"Penggunaan kendaraan dinas itu ada aturannya, siapa yang berhak menggunakan, kapan, untuk apa, itu sudah diatur. Pejabat ASN yang berhak menggunakan pun tidak bisa sembarangan menggunakannya, apalagi bukan ASN," imbuhnya.

HR mengatakan bahwa kendaraan dinas itu dibeli dari uang rakyat bukan dari uang pribadi sang pejabat. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Muba harus menarik kembali mobil atau kendaraan dinas yang disalahgunakan, tegur dan beri sanksi pejabat atau orang yang menyalahgunakannya, harapnya.

Sebagaimana diketahui bersama dalam Permenpan Nomor 87 Tahun 2005 bahwa kendaraan dinas digunakan untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintah daerah/negara. Artinya yang berwenang menggunakan kendaraan dinas adalah pejabat ASN yang diberikan hak dan wewenang menggunakannya, bukan masyarakat biasa. (ags)

Posting Komentar

0 Komentar