Subscribe Us

Anwar Korban Penganiayaan, Bersama LSM Gebrak Sriwijaya Minta Kapolres Muba Segera Tangkap Pelaku


Musi Banyuasin, LapartaNews - H Anwar (71) korban Penganiayaan diduga dilakukan oleh Am (inisial), mendatangi kembali kantor Polres Muba setelah sehari sebelumnya tanggal 8/2, dia membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya dengan nomor laporan : STPL/39/II/2023/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kedatangan Anwar pada Kamis 9/2/23, yang akrab dipanggil pak Haji oleh rekan-rekan sesama aktivis di Musi Banyuasin (Muba), kali ini ditemani dan dikawal oleh para pengurus dan anggota LSM Gebrak Sriwijaya, di ketuai oleh Yunizar Azmi. 

Dibincangi awak media ini mengenai alasan kedatangannya ke kantor Polres Muba untuk yang kedua kalinya, pak Haji dengan menahan sakit akibat pukulan benda tumpul di pinggangnya, mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan dari LSM Gebrak Sriwijaya Kabupaten Muba, meminta pimpinan Polres Muba untuk segera menangkap Am, terduga pelaku penganiayaan pada dirinya.

"Saya datang bersama rekan-rekan kali ini, meminta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim Polres Muba, untuk segera menangkap orang yang saya laporkan sehari yang lalu. Saya tidak tau alasan mengapa terlapor masih belum ditangkap, bukti visum ada, saksi-saksi ada, luka-luka di badan saya masih ada, belum hilang, kurang apa lagi?" ungkapnya sambil memperlihatkan luka-luka di tangan, pinggang, dan bagian bawah mata kanan.

Sementara itu salah satu  perwira Reskrim Polres Muba, yang ditemui Anwar dan rombongan, mengatakan bahwa para perwira Reskrim sedang bertugas di luar, dan dia sendiri juga akan segera berangkat menyusul.

Anwar dan rombongan akhirnya menemui Kasubag Humas Polres Muba, AKP Susianto di ruangannya. Setelah mendengar permasalahan yang diutarakan, Susianto memberikan tanggapan :

"Permasalahannya ini kan saling melaporkan antara pak Anwar dan Am, nah kalau salah satu minta agar terlapor segera ditangkap, maka pihak yang lain juga demikian, karena si pelapor sendiri juga statusnya sebagai terlapor, demikian sebaliknya. Nah soal menangkap atau menahan itu kewenangan penyidik, itu sudah ada undang-undangnya, yang terpenting terlapor tidak melarikan diri, sewaktu-waktu dipanggil oleh penyidik dia datang. Jadi harap bersabar yang jelas laporan kalian sedang diproses dan ditindaklanjuti," papar Susianto.

Menurut informasi yang diterima awak media ini, kejadian ini berawal ketika pada hari Rabu, 8/2, Anwar dan rekan-rekan mendatangi pasar Randik menemui petugas UPTD pasar guna menanyakan lokalnya yang tergusur, disaat mereka sedang berbincang tiba-tiba Am datang sambil marah-marah, katanya: "Aku paling jijik dengan LSM dan wartawan, kamu tunggu saja aku mau buat perhitungan".

Sewaktu Anwar pulang naik mobil dia menelpon Am, mengatakan, "Tadi kamu suruh aku tunggu, sekarang aku nunggu, kamu mau apa?" Tidak lama kemudian Am datang naik motor sambil membawa pisau, melihat itu Anwar langsung ambil kayu untuk membela diri, kayu itu dipukulkan ketangan Am, namun kayu itu patah, Am melemparkan motor nya menimpa Anwar sehingga Anwar roboh.

Di saat Anwar roboh Am menghunjamkan pisau dan ditangkis oleh Anwar, akibatnya tangan Anwar terluka, tak puas dengan menusuk, Am juga memukul Anwar dengan kayu mengenai bawah mata kanannya dan mengenai pinggang bagian belakang. Kejadian itu berhenti setelah datang banyak orang melerai mereka. (Ags)

Posting Komentar

0 Komentar