Subscribe Us

Tidak Terima Istri Kawin Lagi, Suami Lapor Polisi


Musi Banyuasin, LapartaNews - Hamid Robani (37) warga Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendatangi SPKT Polres Muba, Jumat (22/09). Ia tidak terima lantaran istri sahnya berinisial KH secara diam-diam menikah dengan pria idaman lain (PIL). 

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/281/IX/2023/SPKT/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, menjelaskan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 KUHP. Dalam laporan tersebut diketahui bahwa pada tanggal 19/5/23 di Kelurahan Beringin Jambi, sekira jam 14.00 WIB, KH telah dinikahi oleh seorang pria berinisial WU (33). Pernikahan ini dapat berlangsung karena sebelumnya KH telah menunjukkan surat cerai diduga palsu yang dibuatnya di Mojokerto Jawa Timur, beberapa hari sebelum ia menikah dengan pria pilihannya.

Pada awal September Hamid baru mengetahui hal ini, tanpa menunggu lama ia pun memberikan surat kuasa kepada seorang sahabatnya, Endri Rudiadi, S.H., selaku paralegal, untuk mengurus seluruh permasalahan dan penyelesaian yang berkaitan dengan hukum yang berlaku dalam permasalahan pemalsuan, penipuan dan pengancaman, terkait hal tersebut. Surat kuasa itu dibuat pada tanggal 04/9/2023 ditandatangani kedua pihak diatas meterai sepuluh ribu.

Lalu pada tanggal 22/9/'23 Hamid dengan didampingi Endri Rudiadi, S.H., melaporkan istrinya itu ke Polres Muba, terkait Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

Sementara itu, Endri Rudiadi selaku pihak yang diberi kuasa oleh Hamid Robani, kepada awak media ini pada Senin sore, 25/9/'23 mengatakan pihaknya berharap agar terlapor kooperatif apabila nanti dipanggil oleh Polres Muba untuk dimintai keterangan.

"Kami berharap kepada pihak terlapor, apabila nanti mendapat surat panggilan dari Polres Muba agar kooperatif, segera datang untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tegasnya. (ags)

Posting Komentar

0 Komentar