Subscribe Us

Bocah Tewas Tenggelam di Lubang Galian Tambang PT Baturona


Musi Banyuasin, LapartaNews - Damak bin Ahmad, warga Desa Karya Maju, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), tewas akibat tenggelam di Lubang bekas galian perusahaan Tambang Batubara, di Desa Tenggaro, tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Sabtu sore, 25/11/'23.

Informasinya bocah yang masih berusia 5 tahun ini diajak kakaknya naik motor menuju tempat tersebut. Jernihnya air berwarna hijau kebiruan di lubang  bekas galian tambang merupakan pemandangan yang menarik perhatian semua orang, terlebih anak-anak, padahal air tersebut selain sangat dalam juga mengandung zat-zat logam beracun serta kadar keasamannya tinggi sangat berbahaya dan merusak kesehatan.

Sebelumnya pada Kamis, 16/11/'23, sekelompok warga masyarakat Muba yang tergabung dalam organisasi Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) berorasi di depan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muba, meminta agar Pemerintah Kabupaten Muba mendesak pihak perusahaan tambang batubara Baturona Adimulya dan perusahaan tambang lainnya, segera mereklamasi lubang bekas galian mereka, karena selain berbahaya, hal itu merusak ekologi, merusak lingkungan. Namun Pemerintah Kabupaten Muba terkesan melakukan pembiaran dan tidak memberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap perusahaan tambang batubara.

Tewasnya bocah diduga akibat kelalaian perusahaan tambang batubara tersebut disesalkan banyak pihak, salah satunya dari seorang aktivis, tokoh pemuda Muba, Sujarnik, pada Senin malam, 27/11/'23, kepada media ini mengatakan: 

"Perusahaan Batubara wajib melakukan reklamasi di lubang bekas galian dan sekitarnya. Dan apabila galian tersebut masih dimanfaatkan, perusahan seharusnya membuat parit atau pagar di sekeliling lubang galiannya demi mencegah warga masyarakat masuk ke dalam lubang tersebut, apabila perlu menempatkan petugas jaga di area tersebut," jelasnya.

"Perusahaan Batubara yang lalai melakukan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dapat diancam dengan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda seratus miliar rupiah" imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi awak media ini via pesan WhatsApp (WA), Humas PT Baturona Adimulya, Hery Kusmayadi,  mengenai diduga kelalaian PT Baturona Adimulya tidak melakukan reklamasi dan mengamankan galian tambang Batubara, sampai berita ini dibuat tidak menjawab atau memberikan tanggapan meski pesan WA media ini sudah dibacanya.

Informasinya Polsek Keluang, sudah melakukan pemeriksaan di TKP. Kapolsek Keluang, Iptu Nirwan, melalui Kanitres-nya, Ipda Heri, saat dikonfirmasi media ini via pesan WA, apakah pihak PT Baturona Adimulya dapat ditetapkan  tersangka atas kelalaiannya sehingga Damak bin Ahmad meninggal, tidak memberikan jawaban meski pesan dari media ini sudah lama dibaca. (ags)

Posting Komentar

0 Komentar