Subscribe Us

KPU Tetapkan Ridho - Fikri Sebagai Pasangan Calon Tunggal

Ketua KPU didampingi anggota Komisioner saat menyampaian paparan penetapan paslon

Prabumulih, Laparta News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih menetapkan Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH sebagai pasangan calon tunggal dalam pilkada Kota Prabumulih.

Penetapan pasangan calon dalam pemilihan calon walikota (Cawako) dan calon wakil walikota (Cawawako) ini digelar dalam rapat pleno terbuka
di aula Hotel Grand Nikita, Senin (13/2) sekitar pukul 09.00 wib. Kegiatan rapat pleno tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU, Panwaslu, pasangan calon serta seluruh pengurus partai pengusung.

Paslon Ridho-Fikri terima berkas penetapan pasangan calon dari KPU Prabumulih

Ketua KPU Kota Prabumulih, M Tahyul mengatakan, pasangan Ridho-Fikri merupakan pasangan calon tunggal yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan KPU.

"Keputusan dalam penetapan pasangan calon ini berlaku mulai dari hari ini. Pasangan ini merupakan calon tunggal dalam pilkada 2018 yang diusung sebanyak 12 partai politik," ujar Tahyul.

M Tahyul didampingi Sekretaris KPU Dinerson saat diwawancarai wartawan

Tahyul menjelaskan, penetapan pasangan calon ini dilakukan secara serentak di seluruh KPU se Indonesia. Selanjutnya KPU akan melaporkan hasil penetapan calon tersebut ke KPU RI (pusat).

"Untuk masa kampanye Pilkada sendiri akan dimulai pada Kamis (15/2) dan akan berlangsung sampai dengan 23 Juni 2018," ungkapnya.

Paslon Ridho-Fikri bersama pimpinan dan pengurus parpol

Sementara itu, terkait pencalonan dirinya Ridho mengaku siap untuk memasuki masa cuti dan melepaskan jabatannya sebagai Walikota Prabumulih.

"Alhamdulillah proses pencalonan berjalan lancar, dan penetapan pasangan calon juga sudah dilakukan. Siap tidak siap saya bersama pasangan akan memasuki masa cuti untuk fokus menghadapi pilkada nanti," bebernya. (LN 01/adv)

Posting Komentar

0 Komentar